BANDA ACEH – Penyidik Kepolisian Daerah Aceh hari ini memeriksa Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau yang dikenal Teungku Ni sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI beberapa waktu lalu. Pemeriksaan berlangsung di ruang Direktorat Reskrimum Polda Aceh, Jumat, 13 Mei 2016.
Pantauan portalsatu.com, Teungku Ni dan rombongan tiba memenuhi panggilan Polda Aceh sekitar pukul 10:00 WIB. Begitu tiba di Mapolda Aceh, ia langsung masuk ke Ruang Subdit I Dit. Reskrimum untuk menjalani pemeriksaan.
Teungku Ni diperiksa sekitar dua jam. Usai pemeriksaan saat ditanyakan awak media terkait pemeriksaannya Teungku Ni hanya tersenyum dan tidak mau berkomentar. Ia langsung naik ke mobil Fortuner putih yang diparkir di depan Dit. Reskrimum Polda Aceh. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Aceh terkait hasil pemeriksaan Teungku Ni.
Diberitakan sebelumnya, Teungku Ni merupakan salah satu dari empat petinggi KPA wilayah Pase yang dipanggil oleh Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI di acara Maulid Nabi Muhammad saw., di kantor PA/KPA Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Pada Jumat, 29 April 2016 lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Nurfallah kepada portalsatu.com mengatakan, pihak kepolisian membuat laporan model A, karena saat kejadian tersebut (dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi) ada enam anggota polisi yang berjaga-jaga di sekitar kantor KPA, tempat berlangsungnya acara KPA.[](ihn)
Laporan Ramadhan


