BLANGKEJEREN – Masyarakat Kabupaten Gayo Lues yang kebanyakan berkebun dan bertani harus mengetahui setiap hasil panenya. Setelah dikalkulasikan, maka zakatnya wajib diserahkan kepada pihak pengumpul zakat seperti Baitul Mal desa ataupun Baitul Mal kabupaten.
Hal itu disampaikan Tgk. Ali Amran, Khatib Salat Jumat di Masjid Jami’ Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, 19 Februari 2021. Dia menyebut saat ini banyak masyarakat telah menanam kopi, dan hasil kebun kopi wajib diberikan (membayar) zakatnya ketika sudah sampai nisabnya.
“Di Desa Porang ini sudah terkenal hasil kebun kopinya, jadi kita harus benar-benar menghitung setiap hasil panennya, mulai dari satu bambu, satu kaleng hingga seterusnya. Ketika sudah sampai nisabnya, maka zakatnya wajib kita keluarkan,” katanya.
Dia juga mengigatkan hasil perkebunan dan pertanian selain kopi juga harus membayar zakat sesuai ketentuan, seperti hasil panen cabai, dan komoditas pertanian lainya. Karena dengan mengeluarkan zakat, hasil perkebunan dan pertanian akan menjadi bersih dan berkah.
“Sesuai dengan ketentuan, ketika kita tidak mengeluarkan zakat hasil pertanian dan perkebunan, maka hasil yang kita peroleh tidak berkah. Dan perintah wajib membayar zakat ini sangatlah sudah jelas, termasuk berapa besaranya,” jelasnya.
Di Desa Porang, pengurus Masjid Jam’i sering menerima zakat dari masyarakatnya yang kebanyakan bertani dan berkebun, dengan besaran 2,5 persen atau Rp25 ribu setiap hasil panennya mencapai Rp1 juta. Jumlah persen zakat itu terkecuali hasil panen padi. Uang zakat yang dikumpulkan itu kemudian disalurkan sesuai ketentuan kepada penerimanya.[]