LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan Hamzah, M.Hi., mengecam keras sikap segelintir orang yang melempar wacana untuk menghapus Lembaga Wali Nanggroe.
“Lembaga Wali Nanggroe lahir dari MoU Helsinki dan UUPA, yang lahir dari pengorbanan darah dan nyawa ketika rakyat Aceh berjuang puluhan tahun. Rakyat Aceh setuju menerima MoU Helsinki dan UUPA sebagai bukti cinta kita kepada perdamaian,” kata Tgk. Fauzan Hamzah dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 15 November 2018.
Tgk. Fauzan menjelaskan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sudah ditentukan kekhususan Aceh, salah satunya kewenangan membentuk Lembaga Wali Nanggroe. Turunan dari pasal 96 UUPA, kata dia, lahirlah Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
“Kekhususan Aceh ini sangat jelas disebutkan, maka jangan ada niat busuk untuk mengebiri kekhususan Aceh dengan meminta Lembaga Wali Nanggroe dihapus. Sepatutnya orang Aceh mempertahankan UUPA dan turunannya,” kata Tgk. Fauzan.
Tgk. Fauzan menambahkan, sampai saat ini masih ada beberapa butir MoU Helsinki yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat. “Dan itu perlu sama-sama kita perjuangkan. Jadi, sangat ironis jika hari ini ada orang Aceh yang masih berpikir mundur dengan meminta Lembaga Wali Nanggroe dihapus,” ujarnya.[](rel)


