LHOKSUKON – Jalfanir alias Tengku Plang, 44 tahun, anggota Din Minimi yang selama ini mendekam di sel tahanan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kajhu, Banda Aceh, Jumat 22 Juli 2016. Selain itu ikut dipindahkan 18 narapidana lainnya ke Lapas Kelas IIA Lambaro.
“Tgk Plang dipindahkan atas permintaan keluarga agar memudahkan untuk menjenguk. Selain itu juga agar memudahkannya berobat, karena bekas luka tembakan di kakinya masih sakit. Proses pemindahan narapidana itu mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, 18 narapidana lainnya yang tersandung kasus narkotika dan kriminalitas dipindahkan ke Lambaro karena Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas. Sebelumnya juga telah dipindahkan 14 narapidana ke Lapas kelas III Narkotika Langsa.
“Setelah dipindahkan kini napi yang tersisa 280 orang. Jumlah itu pun masih over kapasitas, mengingat ruangan yang tersedia hanya untuk menampung 75 narapidana. Jika pun maksimal hanya 150 orang,” ujarnya.
Terkait Tgk Plang, ia merupakan anak buah Din Minimi yang tersandung kasus kepemilikan senjata api. Ia ditangkap jajaran Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, 5 Mei 2015 lalu. Saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan cara ditembak bagian kaki kanan karena mencoba kabur. Bersama tersangka, turut diamankan pistol FN dan amunisi. [](bna)


