IDI RAYEK – Kejaksaan Negeri Idi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, H. Syaifannur sebagai tersangka kasus korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara Rp200 juta.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, dan sudah kita periksa sebagai tersangka di Kejari Idi kemarin (Kamis, 21 Juli 2016),” ujar Kajari Idi, Muhammad Ali Akbar, S.H., usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 di kantor Kejari setempat, Jumat, 22 Juli 2016.

Dia mengatakan, Syaifannur diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kasus ini kita tangani berdasarkan rekomendasi hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang  terdakwa Gunawan Bin Syahrolan. Mantan staf Setdakab Aceh Timur ini sudah divonis 1,5 tahun penjara di PN Tipikor Banda Aceh pada 2015 lalu. Dia terbukti memalsukan stempel SPPD tersebut. Akan tetapi perkaranya masih tahap kasasi,” kata Kajari Idi itu.

Muhammad Ali Akbar mengatakan, tim Kejari Idi akan segera merampungkan berkas Syaifannur agar bisa segera dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh untuk tahap penuntutan.

“Kerugian negara masih ada kemungkinan bertambah, karena Rp 200 juta itu baru sebatas prediksi. Angka pastinya baru kita ketahui setelah ada hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Aceh,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga menangani tiga kasus Tipikor lain sepanjangJanuari-Juli 2016.

“Selain kasus Syaifannur yang masih tahap penyidikan, ada tiga kasus korupsi atau Tipikor lain yang sudah dalam tahap penuntutan yakni kasus korupsi raskin tahun 2014 di Kecamatan Pante Bidari, kasus penyelewengan modal usaha untuk kelompok nelayan Camar Laut Sungai Raya tahun 2012, dan kasus mantan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin terkait dugaan korupsi kas daerah tahun 2005-2006,” kata Muhammad Ali Akbar.[](bna)