SUBULUSSALAM – Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Subulussalam diberhentikan secara tidak hormat karena tidak disiplin menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Iya, ada tujuh PNS diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subulussalam, Mustoliq kepada portalsatu.com/, Selasa, 7 Agustus 2018.
Mustolig menjelaskan, pemberhentian ketujuh oknum PNS tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Subulussalam terhitung Juli 2018.
Mereka terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setelah melalui proses persidangan yang digelar pada 15 Mei 2017 lalu.
Sebelum diberhentikan, kata Mustolig, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan internal terhadap enam PNS itu. Namun upaya itu tidak diindahkan, mereka bolos atau tidak masuk kerja. “Karena tidak masuk kerja, status mereka pun berujung dengan pemberhentian dari PNS,” ujarnya.
Sementara satu orang diberhentikan karena tersandung kasus tindak pidana korupsi. “Satu karena kasus korupsi,” kata Mustolig.
SK pemecatan ketujuh PNS tersebut sudah dikirimkan kepada masing-masing instansi untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Adapun ketujuh PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, empat dari lingkungan Dinas Pendidikan berprofesi sebagai guru inisial SAG, FE, S dan E.
Tiga lainnya masing-masing SK bertugas di Setda Subulussalam, TK dari Dinas Pertambangan Perdagangan Koperasi dan UKM, dan ASP, staf di Sekretariat KIP Kota Subulussalam.[]



