SIGLI – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie M. Diah Adam, SH., menjelaskan, tidak ditayangkan iklan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Roni Ahmad (Abusyik)-Fadhlullah T.M. Daud sebagai sanksi yang diberikan atas penolakan paslon tersebut ikut debat 10 Januari 2017.

Penjelasan itu disampaikan M. Diah Adam di hadapan massa pendukung Roni Ahmad–Fadhlullah yang berunjuk rasa depan kantor KIP Pidie, Kamis, 9 Februari 2017, siang.

“Tidak ditayangnya iklan pasangan nomor urut dua itu karena sanksi yang diberikan dari pembahasan bersama KIP dan Panwaslih Pidie terhadap penolakan ikut debat publik yang diselenggarakan KIP pada 10 Januari lalu di Hotel Grand Blang Asan,” kata M. Diah.

Diah menambahkan, paslon nomor urut 2 dikenakan sanksi tidak dilibatkan lagi dalam debat publik dan tak ditayangkan sisa iklan di media massa. “Adapun iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan seperti gambar, tulisan, baik melalui media elektronik, radio ataupun media massa lainnya,” ujar Diah kepada massa pendukung Abusyik.

Ia melanjutkan, atas keputusan tentang pemberian sanksi itu, pihaknya sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh paslon Roni Ahmad-Fadhlullah. Namun, kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima panggilan dari DKPP. “Keberatan atas sanksi. Mereka sudah mengadukan kita ke DKPP,” jelasnya.[]