SIGLI – Sedikitnya 35 kasus penyalahgunaan narkotika diungkapkan jajaran Polres Pidie medio Januari hingga Maret 2018. Selain menangkap 70 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti beruapa ganja dan sabu.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar dalam konferensi pers digelar Senin 19 Maret 2018 di Mapolres Pidie mengatakan, dari sejumlah kasus narkoba yang berhasil diungkapkan dalam tiga bulan terakhir, dua di antaranya penangkapan ganja 400 kilogram di Gampong Tanjong Kecamatan Padang Tiji dan penggagalan pengiriman paket ganja via Kantor Pos Beureunuen, Kecamatan Mutiara, sebanyak 15 kilogram.

“Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkapkan Polres Pidie tiga bulan terkhir tahun 2018 ini sebanyak 35 kasus mengamankan 436 ganja dan 97,7 gram sabu dengan 70 pelaku berhasil ditangkap,” terang Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Tirta Nur Alam, Kabag Ops Kompol Juli Effendi, Kasat Narkoba, AKP Raja Amirudin Harahap, Kasat Reskrim AKP Mahliadi.

Andy menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba berkat informasi masyarakat yang resah terhadap aksi para tersangka. Dari laporan warga, polisi melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para tersangka di berbagai lokasi. Kini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pidie guna proses lebih lanjut.

“Semua pelaku sedang menjalani proses hukum tentang penyalahgunaan narkotika. Sedang barang bukti akan dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat ini,” kata Kapolres yang mengajak masyarakat untuk bersama meberantas narkoba sehingga para pelaku tidak lagi mendapat tempat di tengah masyarakat.[]