SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie terus memperjuangkan hingga tercapainya keinginan 3 Gampong di Pidie agar mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat sebagai Gampong Definitif. Saat ini, sudah ada lampu hijau, hanya diperlukan nomor register saja dari pusat.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Pidie M. Iriawan SE ketika ditanyakan hasil saat mendampingi tiga Geusyik menjumpai Kementerian Desa di Jakarta, Kamis 15 Januari 2016 lalu.
Hasil pertemuan dengan kementerian saat itu, kesempatan sangat terbuka bagi ke tiga gampong untuk mendapatkan pengakuan dari pusat, kata Wabup kepada portalsatu.com, Jumat 22 Januari 2016.
Dilihat dari persyaratan untuk menjadi gampong, lanjut Iriawan sudah sangat layak, bahkan, selama ini mereka mendapat pengakuan dari Kabupaten dan Provinsi sebagai sebuah gampong.
Mereka sudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat gampong tersebut. Cuma register saja belum ada, sehingga tidak dapat didanai dari pemerintah sebagai sebuah gampong seperti lainnya, jelasnya.
Memang, lanjut Wabup, jika dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di pasal 8, syarat pemekaran Desa di Wilayah Sumatera minimal jumlah penduduk sebanyak 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK). Akan tetapi, menurutnya, itu berlaku tahun 2014, sedangkan usulan gampong di Pidie sudah berlangsung jauh sebelum aturan itu diterapkan.
Saat saya menjabat Sekda tahun 2008, gampong sudah diajukan untuk pemekaran, terangnya.
Untuk persoalan aturan, pihaknya, sudah menjelaskan kepada pihak provinsi serta kementerian saat berkunjung ke sana, namun kini tinggal menunggu hasil verifikasi dari kementerian untuk memberikan nomor register sebagai sebuah Gampong Definitif.
Ketiga Gampong yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah lama memiliki Struktur Pemerintahan sendiri, yakni, Gampong Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga, Gampong Pasi Beurandeh Kecamatan Batee dan Gampong Blang Pandak Kecamatan Tangse.[](tyb)

