BANDA ACEH — Pascarusuh di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, pada Januari lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, memutasi tiga kepala seksi yang bertugas di LP tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Edi Hardoyo, mengatakan, alasan pemindahan ketiganya, karena kinerja mereka dinilai begitu rendah.

“Kasi-kasi yang kita pindahkan itu bertiga, disinyalir kinerjanya sangat rendah. Sehingga dipindahkan,” kata Edi, di Kantor Wilayah Kemenkumham, Kamis, 8 Februari 2018.

Edi mengungkapkan, hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Pusat dinilai ketiganya tidak bertugas dengan baik. Bahkan membiarkan para nara pidana (napi) dapat beraktivitas bebas keluar masuk LP serta kejadian kerusuhan kemarin.

“Dengan adanya kejadian seperti kemarin itu, mereka bertiga itu, tidak peduli sama sekali. Di dalam hasil investigasi juga, dianggap sudah tidak mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Edi.

Mutasi atau pemindahan tugas yang dilakukan kepada ketiganya, diharapkan dapat memberi efek jera. Selain itu, keputusan itu bukanlah langsung dikeluarkan oleh Kemenkumham Aceh, melainkan dari Pusat.

“Jadi syok terapinya mereka dipindahkan sesuai dengan turunan SK dari Pusat,” ujarnya.

Adapun masing jabatan dan nama dari ketiganya sewaktu di LP Lambaro tersebut, yakni Kasi Binadik Samsul dipindahkan ke Sibolga, Sumatera Utara. Kasubag TU, Jufrizal dipindahkan ke LP Tembilahan, Riau dan Kasi Kegiatan Kerja, Iskandar Tabunan dipindahkan ke LP Curup, Bengkulu.[]