TAKENGON — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menghadirkan tiga narasumber dalam Sosialisasi Pembauran Kebangsaan di Aula Hotel Mahara, Takengon, Aceh Tengah pada 20 September 2017.
Mereka adalah Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh Nasir Zalba, membawakan topik Ancaman Ideologi Asing terhadap Pembauran Kebangsaan. Wakil Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Aceh Muhibbudin, dengan topik Pembauran Kebangsaan dan Kearifan Lokal di Aceh. Kepala Kesbangpol Aceh Tengah Mawardi Ridha, tentang Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam Pemeliharaan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Aceh, Restu Andi Surya, mengatakan, pembauran kebangsaan merupakan proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis dan golongan lainnya melalui integrasi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan dan perekonomian.
“Hal ini untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam rangka kesatuan Negara Republik Indonesia serta upaya untuk mewujudkan pembauran kebangsaan,” katanya.
Hal ini kata dia berdasarkan amanat Permendagri Permendagri No 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dan PeraturanGubernur Aceh Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.
“Merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, bahwa sampai saat ini masih terjadi ketidakharmonisan sosial di beberapa daerah, baik yang bernuansa agama, ras, etnis, suku, adat dan golongan lainnya.”
Oleh sebab itu kata dia, Sosialisasi Pembauran Kebangsaan yang dilaksanakan ini merupakan suatu upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama masyarakat dalam menciptakan iklim yang kondusif dan aman. Dengan begitu masyarakat yang majemuk ini menjadi masyarakat yang saling menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu dengan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan ini, diharapkan dapat menjadi wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antar elemen masyarakat dalam menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.
Sosialisasi ini diikuti 50 peserta dari berbagai unsur seperti aparatur pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, siswa, dan santri.[]



