LHOKSUKON – Tiga pria ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, saat sedang pesta sabu, Kamis 29 Desember 2016 pukul 19.30 WIB. Saat ini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba, Iptu Sueharto kepada portalsatu.com, menyebutkan, tiga tersangka masing-masing berinisial, BR, 29 tahun dan MF, 24 tahun. Keduanya merupakan warga Mane Kawan, Seunuddon.
Sementara satu tersangka lain, lanjutnya, MA, 23 tahun, warga Gampong Keude Lubok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Bersama ketiga tersangka disita barang bukti satu set alat hisap sabu dan satu pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai. Kasus ini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan,” pungkas Iptu Sueharto.[]


