Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaTiga Remaja Ditangkap...

Tiga Remaja Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan

LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe mengamankan tiga tersangka dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap warga di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa, 5 November 2019, lalu.

Tiga remaja ditangkap itu berinisial AE (16), dan MK (16), pelajar, dan MSP (16), ekspelajar, ketiganya warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, saat konferensi pers, Kamis, 14 November 2019, mengatakan, berdasarkan laporan korban kasus dugaan pemerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan ketiga tersangka itu pada Selasa, 5 November 2019 malam. Kasus itu berrmula saat salah seorang wanita yang merupakan korban bersama temannya sedang pulang dari Kota Lhokseumawe dengan mengenderai sepeda motor jenis Honda Vario. Korban masuk ke SPBU Cunda untuk mengisi minyak sepeda motornya. Lalu korban melanjutkan perjalanan pulang menuju wilayah Aceh Utara.

“Saat korban bersama temannya tiba di tikungan depan Polsek Muara Dua, tiba-tiba diserempet dan sepeda motornya diberhentikan dari arah yang sama oleh tiga tersangka tersebut. Ketika itu tersangka MK yang mengendarai sepeda motor dan berboncengan bersama dua temannya (tersangka AE dan MSP), menanyakan kepada korban hendak pulang ke mana. Kemudian tersangka MK meminta uang kepada korban sehingga korban memberikan Rp40 ribu, namun tersangka merasa tidak cukup dengan jumlah uang yang diberikan itu, maka MK mengancam korban jika tidak diberikan uang lagi akan ditusuk. Saat itu korban pun mengambil dan membuka dompetnya sehingga tersangka MK langsung mengambil dompet korban dengan jumlah uang di dalamnya Rp500 ribu, lalu melarikan diri,” kata Indra.

Ketiga tersangka tersebut, kata Indra, berhasil ditangkap pada Kamis, 7 November 2019 di kawasan Kecamatan Muara Dua. Selain itu, kejadian yang sama sebelumnya juga dilakukan ketiga tersangka di kawasan Gampong Paya Punteut, SPBU Cunda Muara Dua. Di SPBU itu mereka sudah dua kali melakukan aksinya. 

“Menurut pengakuan para tersangka bahwa mereka sudah melakukan aksi seperti itu sejak Maret 2019, karena saat melakukan aksinya itu mereka selalu bertiga. Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini kita belum menemukan indikasi penggunaan narkoba dari ketiga tersangka tersebut,” ujar Indra.

Barang bukti yang diamankan, lanjut Indra, satu sepeda motor jenis Yamaha Lexy warna merah maron tanpa pelat milik tersangka. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MSP (16), kepada wartawan, menyebutkan, dirinya melakukan aksi itu sudah tiga kali dan uang hasil pemerasan itu untuk keperluan bermain futsal. 

Ditanya mengapa berani melakukan aksi pemerasan dengan kekerasan, MSP tidak merespons. “Saya menyesal,” ujarnya.[]

Baca juga: