LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menggelar sidang perkara 70 kilogram sabu dan 3 kilogram ekstasi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 23 September 2019. Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa dituntut hukuman mati, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu, berkas perkara satu terdakwa lainnya telah dikembalikan hakim ke jaksa karena terdakwa telah melarikan diri dalam kerusuhan Rutan Cabang Lhoksukon pada 16 Juni 2019 lalu.

Empat terdakwa yang dihadirkan ke persidangan masing-masing, Ramli (55), asal Gampong Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Metaliana (28) anak Ramli, Muhammad Zubir (28), suami Metaliana sekaligus menantu Ramli, dan Saiful Bahri alias Pon (29), warga Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur. Sedangkan satu terdakwa yang telah kabur yaitu Muhammad Zakir (23), warga sekampung dengan Saiful Bahri.   

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai T. Latiful, SH, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah, SH, dan Fitriani, SH. Sementara empat terdakwa didampingi kuasa hukum, Abdul Aziz, SH.

Materi tuntutan terhadap empat terdakwa dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, yaitu M. Daud Siregar, SH, Harri Citra Kesuma, SH dan Yudi Permana, SH.

Dalam materi tuntutan tersebut, diuraikan bahwa terdakwa Ramli yang mengendalikan penyelundupan 70 kilogram sabu dan 3 kilogram ekstasi dari Malaysia ke Aceh yang dibawa melalui jalur laut (perairan Jambo Aye). JPU juga menyatakan perbuatan Ramli cs.,  melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuntut tiga terdakwa, Ramli, Muhammad Zubir dan Saiful dengan hukuman pidana mati, sedangkan terdakwa Metaliana dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, Abdul Aziz selaku kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim menunda sidang untuk pembacaan pledoi. “Terima kasih majelis, setelah berkonsultasi nanti kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, kami mohon waktu satu minggu,” ujarnya.

Setelah itu hakim mengetuk palu dan menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 30 September 2019 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. []