BANDA ACEH – Tiga dari empat terdakwa perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 1 November 2019. Sedangkan vonis terhadap Almahdi, seorang terdakwa lainnya akan dibacakan pada Jumat pekan depan.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yaitu Kurniawan, Pj. kepala desa, Rajuni bendahara, dan Rahman Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp61,8 juta yang subsidernya juga 3 bulan penjara.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yakni masing-masing 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Namun untuk uang pengganti, majelis hakim diketuai T. Syarafi, didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti dan M. Fatan Riyadhi memutuskan serupa dengan tuntutan jaksa, masing-masing Rp61,8 juta dengan subisder 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Sedangkan (dakwaan) melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair (primer) jaksa penuntut umum, sama sekali tidak terbukti,” kata majelis hakim.
Muliadi dan Dedet Darmadi selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan, pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” jawab Dedet Darmadi kepada portalsatu.com/ usai sidang.
Jawaban pikir-pikir juga disampaikan anggota tim penasihat hukum ketiga terdakwa, Andi Suhanda, S.H. Menurutnya, putusan majelis hakim yang memutuskan para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer jaksa (Pasal 2 UU Tipikor) adalah sebuah keputusan yang wajar.
Begitupun pihaknya menilai hukuman kepada para terdakwa masih terbilang tinggi apabila dibandingkan dengan kesalahan para terdakwa. “Kami juga masih pikir-pikir atas keputusan majelis ini, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak ke pengadilan tinggi,” ujar Andi Suhanda.
Sebelumnya diberitakan, sejak 12 Juli 2019, empat perangkat Desa Pulau Siumat, Kabupaten Simeulue menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Mereka didakwa telah mengorupsi dana desa tahun 2016 di desa kepulauan yang berjarak sekitar 21 km dari Kota Sinabang, Ibu Kota Kabupaten Simeulue.
Keempatnya yakni Kurniawan, Pj kepala desa, Rajuni bendahara, Rahman Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Almahdi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue telah mengajukan tuntutan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing 5 tahun penjara. Mereka juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider (hukuman pengganti denda) 1 tahun kurungan badan serta mengembalikan seluruh uang pengganti yang diduga dikorupsi yang nilainya Rp 247,515 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan Jumat, 20 September 2019. Sepekan kemudian kuasa hukum menanggapi tuntutan jaksa melalui jawaban atas tuntutan (pleidoi). Kuasa hukum menilai, tuntutan hukuman diajukan jaksa terlalu memberatkan para terdakwa. Sebab, isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak terima dengan pleidoi, jaksa kembali menanggapinya melalui jawaban (replik) yang intinya tetap pada tuntutan sebelumnya.
Seyogyanya pada Jumat, 25 Oktober 2019, sidang sudah memasuki tahap pembacaan vonis para terdakwa dari majelis yang dipimpin T. Syaraf yang didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti dan M Fatan Riyadhi. Namun, jadwal sidang ditunda ke hari Jumat, 1 November 2019.
“Harapan kami semoga dalam amar putusan nantinya, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Sulaiman, S.H., kuasa hukum para terdakwa kepada portalsatu.com/ di kantornya, Sabtu 26 Oktober 2019 siang.
Jaksa dalam dakwaannya menerangkan, keempat perangkat Desa Pulau Siumat ini, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa tahun 2016 senilai Rp 247,515 juta, sehingga melanggar Pasal 2 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua pasal ini menjelaskan; para terdakwa karena jabatannya telah memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara (primair) dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi atau secara bersama-sama dengan merugikan keuangan negara (Subsidair). Sehingga menurut jaksa keempat terdakwa layak dihukum masing-masing lima tahun penjara.
Kronologi Dugaan Korupsi ADD Pulau Siumat
Pulau Siumat pada tahun 2016 telah mendapat kucuran dana senilai Rp 913 juta. Namun setelah terjadi perubahan, dana desa yang diterima keseluruhan menjadi Rp 897,2 juta. Dalam pelaksanaan ternyata ditemukan tiga pekerjaan fiktif, namun dilaporkan realisasi fisik ketiga proyek itu sudah 100 persen untuk menyesuaikan 100 persen anggaran yang sudah dicairkan.
Ketiga proyek itu yakni belanja gedung kantor atau tempat PAUD Rp71,1 juta, belanja modal pengadaan benih bibit atau tanaman Rp77,4 juta dan belanja intensif tenaga pengajar Rp5,2 juta. Kemudian ditemukan lagi kekurangan volume pada laporan 100 persen di tiga kegiatan lainnya. Sehingga menurut tim auditor PKKN, jumlah kerugian negara dari tiga proyek fiktif dan kekurangan volume pada tiga kegiatan lainnya menjadi Rp 208,605 juta.
Kerugian negara menjadi bertambah setelah ditemukan dana pajak (ppn+pph) tahun 2016 senilai Rp 38,9 juta tidak disetorkan ke kas negara. Maka jumlah keseluruhan kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh keempat terdakwa menjadi Rp 247,515 juta dan jumlah anggaran Rp 897,2 juta yang diterima Desa Pulau Siumat untuk tahun 2016. []







