LHOKSEUMAWE – Tiga terhukum perkara zina menjalani proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe, Jumat, 8 Agustus 2017, sekitar pukul 15.00 WIB. Ini merupakan hukum cambuk kedua yang dilakukan di Lhokseumawe, setelah eksekusi pertama kali dilakukan terhadap tujuh pelaku judi pada 2006 lalu.
Eksekusi kedua yang disaksikan ribuan masyarakat tersebut sempat tertunda selama satu jam. Eksekusi rencananya digelar pukul 14.00 WIB, terpaksa maju ke pukul 15.00 WIB, berhubung terhukum telat dihadirkan ke lokasi oleh jaksa. Sejumlah pejabat ikut menyaksikan eksekusi, antara lain Wakapolres Lhokseumawe Kompol Isharyadi, Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar dan Kabag Hukum Setda Lhokseumawe Muksalmina.
Masyarakat yang hadir tidak hanya memenuhi area lapang di sekitar panggung, tapi juga ada yang naik ke atas pohon, pagar bahkan ada yang ikut menyaksikan dari kejahuan.
Ketiga terhukum masing-masing Muhajir alias Bule bin Abu Bakar (35) asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Fakhrorrazi bin M Daud (19) asal Kecamatan Bandar Baro, Aceh Utara dan Mazidah alias Ema binti Johanes A Siregar (31) asal Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Terhukum pertama yang dieksekusi adalah Muhajir. Pria yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang tersebut tampak tenang keluar dari mobil tahanan jaksa dikawal petugas menuju ke panggung eksekusi. Muhajir mendapat 100 cambukan sesuai putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Pada cambukan ke-12 dan 45, Muhajir merasakan kesakitan sampai harus menunduk. Algojo menghentikan cambukan. Setelah tim medis memastikan terhukum masih mampu bertahan, algojo kembali mengayunkan dua bilah rotan ke punggung terhukum, sampai 100 kali cambukan.
Setelah itu eksekusi dilakukan terhadap Fakhrorrazi, sebanyak 100 cambukan, ditambah 7 kali cambukan setelah dikurangi masa penahanan. Jaksa kemudian menghadirkan terhukum Mazidah. Wanita asal Sumatera Utara itu mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Usai menjalani proses eksekusi ketiga terhukum langsung diberi pengobatan oleh petugas medis dalam dua unit ambulans.
Mereka (terhukum) semua baik-baik saja, ada luka memar di punggung, sudah kita beri layanan medis. Kondisi kesehatan terhukum paska esksekusi akan terus kita pantau sampai sembuh, terang dr. Ferdian kepada wartawan.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penegakan Syariat Islam, Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe, M. Nasir menjelaskan, berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariat Lhokseumawe, diterangkan, Muhajir dan Mazida telah melakukan perbuatan zina. Mereka diharuskan menjalani hukum cambuk (Uqubat Hudud) sebanyak 100 kali di depan umum. Hukuman ini sesuai pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat.
Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe yang diketuai Drs Nailul Syukri SH.MH., Selasa, 15 Agustus 2017 lalu.
Sedangkan untuk terhukum Fakhrorrazi, dihukum dengan pasal 34 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (zina). Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada 7 Agustus 2017.
Muhazir dan Mazidah ditangkap oleh pihak kepoilisian dari Polres Lhokseumawe pada 18 Mei 2017 di sebuah tempat, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Wilayatul Hisbah karena diduga saat itu melakukan perzinaan, kata M Nasir selaku Kabid Penindakan dan Penegakan Syariat Islam Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Nasir juga menerangkan, keduanya ditahan di tahanan Polres Lhokseumawe, sejak 18 Mei-6 Juni 2017. Pasangan nonmuhrim tersebut kemudian dititipkan ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe sampai hari eksekusi.
Sedangkan Fakhrorrazi juga ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan perbuatan zina pada pertengahan Mei 2016 di sebuah lokasi, di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Remaja asal Bandar Baro itu ditahan selama 18 hari, sejak 16 Mei sampai 4 Juni 2017 di Polres Lhokeumawe. Penahanan kemudian diperpanjang oleh jaksa mulai 5 Juni sampai 4 Juli 2017 di Lapas setempat, dan berlanjut sampai akhir sidang putusan yaitu pada 7 Agustus lalu.
Selama proses hukum Fakhrorrazi tidak ingin didampingi penasehat hukum, atas permintaannnya sendiri, kata M Nasir.[]


