SUBULUSSALAM – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk tiga warga Kota Subulussalam diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa, dalam siaran pers kepada portalsatu.com/, Kamis, 30 Agustus 2018.
Mustafa menyebutkan, ketiga tersangka tersebut berinisial W alias Wira, 32 tahun, warga Gampong (Desa) Lae Oram dan F alias Lizar, 19 tahun, penduduk Dusun Cepu Indah, Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri, serta R alias Sinok, 30 tahun, juga warga Desa Subulussalam Timur.
Mustafa menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi dan waktu berbeda pada Rabu, 29 Agustus 2018. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 0,25 gram sabu dari tersangka Wira, 0,20 gram dari Lizar dan tiga paket sabu seberat 0,50 gram dari Sinok serta sejumlah BB lainnya turut diamankan.
Pada pukul 22:30 WIB ketiga tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk penyelidikan lebih lanjut. “Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Mustafa.
Penangkapan ketiga tersangka ini berkaitan dengan satu namanya lainnya berinisial K yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Singkil. “Hasil introgasi terhadap tersangka Sinok, ia mendapatkan sabu tersebut dari inisial K,” ujar Mustafa.[](rel)


