JAMBI – Pemprov Jambi segera merevisi anggaran perjalanan dinas pejabatnya, imbas melonjaknya harga tiket pesawat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan pejabat pemprov dilarang menggunakan penerbangan kelas bisnis untuk perjalanan dinas luar kota.

“Karena untuk kelas ekonomi saja mahal, sehingga dilarang menggunakan kelas bisnis, pengecualian kepala daerah,” jelas Agus, kemarin.

Agus nenyebutkan, sebelum direvisi untuk perjalanan dinas pejabat pemprov tiket pulang-pergi (PP) Rp2.500.000. Setelah direvisi disesuaikan dengan harga tiket terkini.

“Istilahnya ad cost, berapa biaya tiket itulah yang bisa di-SPJ-kan, kalau masih pakai harga lama kan merugikan pejabat itu sendiri,” ucapnya.

Pihaknya pun akan selalu memantau harga tiket pesawat di pasaran. Karena tidak mungkin harga tiket pesawat selamanya terjadi lonjakan.

“Mudah-mudahan harga tiket pesawat kembali normal. Karena kalau tinggi bukan tidak mungkin ikut membebankan APBD kita,” ujarnya.

Dia mengimbau, untuk efisiensi anggaran, maka para pejabat pemprov sebisa mungkin untuk tidak melakukan dinas luar kota menggunakan maskapai penerbangan.

“Kalau memang penting dan bakal membawa (menghasilkan, red) anggaran bagi Provinsi Jambi dipersilakan,” katanya.

Sementara itu, terkait melonjaknya harga tiket pesawat, Dishub Provinsi Jambi bahkan telah membuat surat ke salah satu maskapai, untuk diteruskan ke Kemenhub RI agar kemudian ditindalanjuti.

“Surat tersebut pun langsung ditandatangani Pak Plt. Gubernur, yang isinya merasa keberatan dengan harga tiket pesawat saat ini,” tandasnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, sebaiknya perjalanan dinas tersebut harus disesuaikan dengan budget, agar nantinya tidak menyalahi aturan dalam pergub. Jika pun hendak menerapkan tarif terkini maka pergub tersebut harus diubah terlebih dahulu.

“Nantinya takut ada temuan malah, tidak bisa (menyesuaikan, red) seperti itu, pergub diubah dulu karena bahaya ada temuan nantinya,” jelasnya.

Pria yang akrab dipanggil CB inipun menyebut dirinya juga berpatokan pada pergub itu, seperti untuk pimpinan DPRD yang mendapat Rp6 juta pulang pergi.

“Nantinya kalau lebih harganya, bisa saja berangkatnya kelas bisnis Rp4 juta , namun pulangnya kelas ekonomi, intinya jangan lebihi budget, karena sudah diatur dalam pergub,” jelasnya.[] Sumber: jpnn.com