SIGLI – Puluhan gajah liar yang masuk ke permukiman warga di Gampong Meunasah Panah, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, berhasil digiring secara manual oleh tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Penggiringan kawanan gajah liar yang diperkirakan lebih dari 30 ekor itu, setelah ada laporan dari masyarakat setempat bahwa selama ini konflik gajah dengan manusia berlangsung terus menerus. Sehingga timbul kekhawatiran jatuhnya korban jiwa dan juga tak terlindunginya habitat gajah dari kepunahan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Kamarudzaman, Selasa, 9 Juni 2020 mengatakan, penggiringan kembali gajah Sumatera itu ke hutan dilakukan BKSD Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dibantu personel Resor Konservasi Wilayah V Sigli, CRU Mila FFI dan beberapa masyarakat setempat.
“Setelah kita terima laporan keluhan masyarakat seringnya kawanan gajah (elephas maximus ssp. Sumaranus) masuk ke kawasan itu, kita ambil langkah penggiringan agar tidak terjadi konflik dengan manusia,” ujar Kamarudzaman.
Berdasarkan informasi, kawanan hewan mamalia itu selama ini sering masuk ke permukiman warga dan perkebunan warga. Di antara kawanan gajah ada beberapa anak gajahmasih kecil dan telah berada di kawasan hutan di Kecamatan Geulumpang Tiga, wilayah berbatasan langsung dengan Tiro.
“Kawasan itu merupakan wilayah Kabupaten Pidie yang selama ini rawan terjadi konflik gajah liar dengan manusia. Hampir tiap tahun ada laporan warga tentang kawanan hewan berbelalai itu masuk perkebunan dan permukiman penduduk,” jelas Kamarudzaman.

Kamarudzaman menjelaskan, secara taksonomi, gajah Sumatera termasuk kelompok mamalia dengan famili elephantidae. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, jenis satwa ini berstatus kritis/critically endangered.
“Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi,” papar Kamarudzaman
Penanganan atau respons konflik gajah liar melalui
upaya penggiringan secara manual yang dilaksanakan ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/MENHUT-II/2008 tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.53/Menhut-II/2014 tanggal 28 Agustus 2014.
Balai Konservasi Daya Alam Aceh memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keterlibatan masyarakat setempat dalam upaya penanganan konflik gajah dengan manusia di wilayah tersebut.
“Mengimbau dan mengharapkan dukungan seluruh elemen stakeholder di Provinsi Aceh untuk ikut serta dalam penanggulangan permasalahan konflik gajah Sumatera dengan manusia”.
“Kepada seluruh masyarakat kita mengimbau untuk ikut melestarikan habitat atau tempat tinggal satwa liar ini dengan tidak menebang pohon di hutan secara sembarangan,” ucapnya.[]

