SUBULUSSALAM – Keputusan KIP Kota Subulussalam mengakomodir perubahan jadwal kampanye pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Nomor Urut 5, Affan Alfian Bintang-Salmaza  dari 3 Mei ke 21 Juni 2018, melahirkan protes dari tim paslon lainnya. KIP diminta membatalkan keputusan tersebut.

“Tidak ada kata lain, KIP wajib batalkan itu. Kita sudah sepakat kampanye sesuai dengan keputusan bersama. Kami konsisten dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Ketua Tim Pemenangan Paslon Hj. Sartina-Dedi Anwar Bancin disingkat MeSada, Bakhtiar Husen, dalam konferensi pers di salah satu warung kopi, di Subulussalam, Rabu, 2 Mei 2018, sore.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon H. Asmauddin-Hj. Asmidar atau Hamas, Ardiyanto Ujung, mengatakan, “Kami menganggap KIP tidak lagi independen, mereka bisa diremot. Kami minta paslon nomor 5 tetap dijadwal awal 3 Mei karena itu hasil kesepakatan kita bersama dengan KIP”.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Syarkawi Nur, mengatakan perubahan jadwal kampanye dibolehkan selama masih dalam tahapan kampanye. Hal itu, kata dia, diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 1, 2 dan 3 tentang jadwal kampanye. “Pada saat jadwal yang sudah disepakati itu, kemudian bagi paslon menginginkan pada tanggal yang lain diperbolehkan. Asal masih dalam tahapan kampanye sampai tiga hari sebelum hari H,” kata Syarkawi Nur kepada portalsatu.com/.

Syarkawi menyebutkan, pihaknya tetap netral dan independen, tidak mengistimewakan paslon nomor urut 5. “Ini karena hanya kebetulan saja nomor 5 yang mengusulkan. Paslon lain juga boleh, satu hari sebelum kampanye boleh ajukan permohonan sama kami,” katanya. (Baca: Kata Ketua KIP Subulussalam Terkait Perubahan Jadwal Kampanye Bintang-Salmaza)[]