LHOKSEUMAWE – Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Utara dijadwalkan mengikuti rapat di Banda Aceh, Selasa, 10 April 2018, siang. Rapat tersebut kembali membahas persoalan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK Tahun Anggaran (RAPBK TA) 2018 yang belum ditetapkan menjadi Qanun APBK. Diperkirakan, rapat pamungkas itu akan menentukan “nasib” RAPBK 2018, apakah ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara atau melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten atau TAPK Aceh Utara sudah mengikuti rapat konsultasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Banda Aceh, 14 Februari 2018. (Baca: Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Berlanjut ke Banda Aceh)
“Hasil rapat konsultasi tersebut disepakati bahwa para pihak (Pemkab dan DPRK Aceh Utara, red) akan saling memperkuat komunikasi sehingga penetapan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2018 segera dapat ditetapkan,” bunyi poin nomor 2 dalam surat diteken Sekda Aceh, Dermawan atas nama Gubernur Aceh tanggal 19 Februari 2018, perihal Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara TA 2018, ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara.
Kenyataannya sampai sekarang RAPBK Aceh Utara TA 2018 belum ditetapkan menjadi Qanun APBK. Sehingga, tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara kembali akan mengikuti rapat yang difasilitasi pihak Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Selasa siang. Informasi diperoleh portalsatu.com/, tim DPRK Aceh Utara sudah berada di Banda Aceh, Senin, 9 April 2018. Sedangkan tim Pemkab Aceh Utara berangkat ke Banda Aceh, Senin siang.
Sumber portalsatu.com/ memperkirakan rapat tersebut akan menjadi pertemuan pamungkas tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara untuk memutuskan salah satu dari dua opsi terakhir. Dua opsi itu, apakah APBK 2018 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara (diteken Bupati dan Pimpinan DPRK), atau ditetapkan melalui Perbup (diteken sepihak oleh bupati).
Pasalnya, Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara belum mencapai titik temu terkait pembahasan anggaran untuk pembayaran utang tahun 2017. Padahal, kedua pihak sudah berulang kali mengadakan rapat membahas hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara TA 2018 sejak pengujung Januari lalu.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, akhirnya melalui surat tanggal 26 Maret 2018 meminta Ketua DPRK memberi kepastian soal penandatanganan dokumen tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBK 2018. Sementara Pimpinan DPRK lewat suratnya pada 29 Maret 2018 menyatakan, dewan menyerahkan sepenuhnya penetapan APBK 2018 kepada Bupati Aceh Utara. (Baca: Sengkarut Utang Aceh Utara: Ini Isi Surat Wabup dan DPRK Soal RAPBK 2018)
Lantas, mengapa DPRK dan Pemkab Aceh Utara rapat lagi di Banda Aceh soal RAPBK 2018 padahal dewan sudah menyerahkan penetapan APBK kepada bupati? “Karena ada surat Gubernur Aceh tanggal 2 April 2018,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Abdul Mutaleb alias Taliban menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Senin, 9 April 2018.
Surat Gubernur Aceh itu ditujukan kepada Bupati Aceh Utara—yang tembusannya ikut disampaikan kepada Ketua DPRK—perihal Pemberitahuan Hasil Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK TA 2018. Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan, Pemkab Aceh Utara wajib menindaklanjuti secara utuh surat Gubernur Aceh Nomor 903/6615/2018 tanggal 19 Februari 2018 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Utara TA 2018. (Baca: RAPBK 2018 Belum Ditetapkan: Ini Isi Surat Gubernur Kepada Bupati Aceh Utara)
Surat gubernur tanggal 2 April 2018 merupakan respons terhadap surat Bupati Aceh Utara tanggal 27 Februari 2018. Dalam suratnya kepada gubernur, saat itu Bupati Muhammad Thaib meminta petunjuk Gubernur Aceh. “Sampai saat ini belum adanya kesepakatan untuk penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018. Untuk itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak (Gubernur, red) untuk mempercepat proses penetapan Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2018,” bunyi surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh. (Baca: Persoalan RAPBK 2018, Bupati Menunggu Petunjuk Gubernur)
Rapat pamungkas
Taliban mengatakan, ia menerima telepon dari Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, Minggu sore, yang meminta dirinya bersama Ketua Fraksi-Fraksi dan Banggar DPRK berangkat ke Banda Aceh untuk mengikuti rapat dengan tim Pemkab Aceh Utara, Selasa, 10 April 2018 siang.
Menurut Taliban, DPRK sepakat bahwa Pemkab Aceh Utara harus menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. “DPRK tidak menghambat pemkab membayar utang, tapi hal itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara itu.
“Yang menjadi persoalan selama ini, eksekutif memangkas secara sepihak terhadap program dan kegiatan yang telah dibahas dan disepakati bersama dalam RAPBK 2018 (agar tersedia anggaran untuk membayar utang tahun 2017). Dewan menolak tindakan sepihak eksekutif itu. Jika program dan kegiatan dalam RAPBK 2018 ingin dipangkas, maka harus dilakukan secara dua pihak,” kata Taliban.
Taliban mengakui, pertemuan tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara di Banda Aceh yang difasilitasi pihak Pemerintah Aceh kemungkinan akan menjadi rapat pamungkas terkait RAPBK 2018 sehingga tidak lagi berlarut-larut. “Kita tunggu saja bagaimana hasil rapat nantinya,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, mengatakan, pihaknya berangkat ke Banda Aceh pada Senin siang untuk mengikuti rapat dengan tim DPRK, Selasa siang. “Kita membawa Rancangan APBK hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Aceh ke Banda Aceh. Jadi, pemkab sudah menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur terhadap RAPBK Aceh Utara 2018, karena memang wajib ditindaklanjuti,” kata Nasir menjawab portalsatu.com/, Senin.
Sumber portalsatu.com/ menyebutkan, jika hasil pertemuan di Banda Aceh kali ini tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara kembali gagal mencapai kesepakatan terkait penetapan RAPBK 2018 melalui qanun, maka akan menjadi sejarah baru bagi pemerintah kabupaten ini. Pasalnya, baru kali ini APBK Aceh Utara kemungkinan besar akan ditetapkan dengan Perbup. Padahal, sebelumnya Bupati dan Pimpinan DPRK sudah menandatangani kesepakatan bersama terhadap RAPBK 2018. Namun, kedua pihak gagal mencapai titik temu soal tindak lanjut hasil evaluasi gubernur lantaran Pemkab dan DPRK Aceh Utara beda sikap tentang persoalan anggaran untuk membayar utang 2017.[](idg)






