SIGLI – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Pidie, Rabu, 4 Januari 2017, dikukuhkan Plt. Bupati Pidie, Munawar A. Djalil. Wakapolres Pidie sebagai ketua pelaksana untuk mengendalikan tim itu.

Unit Satgas Saber Pungli yang dikukuhkan merupakan gabungan personel jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie,  TNI, Polri, Kejari dan akademisi. Sesuai SK yang ditandatangani Plt. Bupati, jumlah personel sebanyak 43 orang.

Pembentukan Unit Saber Pungli di Pidie, kata Bupati, sebagai tindak lanjut Peraturan Presides (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 700/4277/SJ tanggal 11 November 2016.

Dia berharap dengan tim tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi terwujudnya masyarakat Pidie yang islami, sehat, cerdas, makmur, damai dan bermartabat.

“Saber Pungli mempunyai tugas mulia untuk memastikan semua proses yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang disebabkan adanya pungutan-pungutan yang tidak berdasarkan ketentuan,” kata Munawar.

Menurutnya, indikasi pengutan liar bisa saja  terjadi dalam  instansi pemerintahan, unsur kepolisian, kejaksaan dan TNI. Jadi, kata dia, Tim Saber Pungli yang telah terbentuk jangan hanya mengejar yang diluar saja, tetapi harus mampu membersihkan dari dalam juga. “Jika ini bisa dilaksanakan dengan baik, kita yakin tidak akan ada celah lagi bagi pelaku pungli di semua sektor,” imbuh Plt. Bupati.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Saber Pungli, Penggung Jawab Bupati, Ketua Pelaksana Wakapolres Pidie, Wakil Ketua I Inspektur Kabupaten Pidie, Wakil Ketua II Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pidie, Sekretaris Kabag Sumda Polres Pidie. Tim dibagi 5 kelompok yaitu, Kelompok Unit Intelijen, Kelompok Unit Pencegahan, Kelompok Unit Penindakan, Kelompok Unit Yustisi, dan Kelompok Ahli.[]