BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah membentuk tim terpadu penelitian lokasi pembangunan IPAL melalui surat Nomor 401 tahun 2017. Surat tersebut langsung ditandatangani Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, tertanggal 20 Oktober 2017 lalu.
Dalam surat ini, Pemko Banda Aceh menugaskan Tim Terpadu untuk melakukan penelitian ilmiah di lokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berada di Gampong Jawa-Gampong Pande. Penelitian ilmiah yang dimaksud dilakukan berdasarkan kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan terkait dengan lokasi dimaksud merupakan situs cagar budaya. Dengan kata lain, semua rekomendasi yang dikeluarkan tim terpadu ini menentukan nasib cagar budaya yang ada di lokasi proyek IPAL sekarang ini.
Masih dalam surat tersebut, tim peneliti juga diminta untuk, “membuat laporan hasil penelitian.”
Mereka juga diminta untuk mempresentasikan hasil penelitian kepada Walikota dan pemangku kepentingan lainnya. Tim juga diminta untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Walikota dalam penentuan kebijakan terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah milik Pemerintah Kota Banda Aceh di Gampong Pande dan Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh,” demikian bunyi surat tersebut.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah meminta agar proyek IPAL direlokasi dari Gampong Jawa-Gampong Pande Banda Aceh demi menyelamatkan situs cagar budaya yang ada di tempat tersebut. Gubernur juga menginstruksikan agar proyek pembangunan yang sudah dikerjakan dialihfungsikan sebagai lokasi wisata dan museum sejarah Aceh. Namun, berdasarkan keterangan Ketua Peusaba, Mawardi Usman, pihak Kementerian PUPR selaku kuasa pengguna anggaran khawatir jika proyek ini dihentikan.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan proyek IPAL sudah terlanjur dilaksanakan. Menurutnya, jika dipindahkan akan ada akibat lain yaitu pihak Kementerian PUPR takut dituntut pihak perusahaan.
“Dan Walikota meminta semua pihak menerima jika keputusan IPAL dilanjutkan,” kata Mawardi.[]


