BANDA ACEH – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyediakan layanan SMS Center untuk menghentikan pelanggaran tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan Mirwazi, S.H., M.H., Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh, AKBP saat menjadi pemateri usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan Awal Terpadu Tindak Pidana terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Aceh, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Selasa, 26 Januari 2016.

Ia mengatakan, dengan layanan SMS, laporan lebih mudah dilakukan dan kecil kemungkinan diketahui siapa pelapornya, kecuali oleh oleh polisi.

“Jika di sosial media, Facebook misalnya, bisa saja diketahui siapa pelapornya, tetapi dengan layanan SMS ini pelapor aman,” katanya.

Pelapor dapat melaporkan tindak pidana perusakan lingkungan hidup, “Misalnya kasus kejahatan kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, perikanan legal atau illegal fishing, perkebunan minyak bumi dan gas, serta perizinan pembakaran lahan dan hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan konflik satwa ,” katanya.

Penyebarluasan informasi SMS Center tersebut dilakukan dalam bentuk selebaran stiker yang dicantumkan nomor SMS Center-nya. Melalui nomor itu, SMS dapat dikirim dengan format Nama Polsek, Nama Gampông dan Isi Pesan, misalnya Polsek Setia Bakti, Gp. Pante Kuyun, ada gajah mati, mohon ditindaklanjuti lalu kirim ke 0811 677 1010.

Program layanan SMS tersebut juga bekerja sama dengan Yayasan Airputih, Fauna & Flora International, TFCA (Sumatera Tropical Forest Concervation Action), BKSDA, dan beberapa LSM lainnya. (*sar)