ACEH UTARA – Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh mengunjungi makam ‘Tgk. Raja Amad’ di Gampong Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 1 Februari 2019.
Tim BPCB Aceh, Andi Irfan Syam dan Lucki Armanda, dalam kunjungan itu didampingi Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, beserta Geuchik Gampong Leubok Tuwe.
Sebelumnya makam ‘Tgk. Raja Amad’ tersebut sempat dirusak (dibongkar) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tim BPCB meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan pengkajian di lapangan terhadap kerusakan makam tersebut.
Pengkaji Pelestari Cagar Budaya Aceh/Arkeolog BPCB Aceh, Andi Irfan Syam, mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi atau observasi di lapangan terkait kasus pengrusakan makam ‘Tgk. Raja Amad’ yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. , Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Polsek Meurah Mulia, kata dia, kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Memang situs sejarah makam ‘Tgk. Raja Amad’ itu sudah kami daftarkan pada 30 Maret 2017 ke dalam sistem registrasi cagar budaya nasional. Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, itu perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu dan sebagainya,” kata Andi Irfan Syam kepada portalsatu.com/, Sabtu, 2 Februari 2019.
Oleh karenanya, lanjut Andi Irfan, berkenaan dengan pelestarian makam tersebut, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan ternyata sudah diberikan fasilitas perlindungan di makam ‘Tgk. Raja Amad’ dan ada pagar yang dibangun oleh pemerintah daerah beberapa tahun lalu. Kata dia, sekarang statusnya dalam proses penerbitan sertifikat oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BPCB mengapresiasi upaya dari Pemerintah Aceh Utara mengenai hal tersebut.
“Dalam artian mungkin upaya awal membangun pagar dan juga memperjelas status kepemilikannya. Jadi, langkah-langkah ke depan kalau menurut kami adalah upaya pencegahan supaya tidak terjadi lagi hal yang sama (pengrusakan makam) seperti itu. Selain itu, juga perlu diberikan edukasi kepada masyarakat tentang cagar budaya supaya jangan sampai merusak situs-situs sejarah, dan bahkan itu melanggar ketentuan hukum,” ujar Andi Irfan.
Artinya, kata Andi Irfan, dalam hal ini pemerintah memang harus bertanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa cara budaya itu sangat penting dan harus dilestarikan secara bersama-sama. Kemudian, pemerintah daerah juga perlu melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar untuk memberi pemahaman bahwa situs makam tersebut milik bersama. Artinya, masyarakat setempat berhak dalam melestarikan atau menjaga cagar budaya itu dengan baik.
“Karena dalam melestarikan cagar budaya ini harus bersinergi antarlembaga pemerintah baik di tingkat daerah, provinsi, bahkan ke tingkat nasional. Sebenarnya langkah-langkah perlindungan makam ‘Tgk. Raja Amad’ itu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, untuk langkah selanjutnya tentu membutuhkan proses yang sangat panjang. Akan tetapi pelestarian itu harus tetap terus berjalan dalam artian bukan hanya secara fisik, paling penting adalah mengidukasi masyarakat supaya tidak terjadi lagi kejadian yang sama untuk ke depan,” ungkap Andi Irfan.
Di samping itu, kata Andi Irfan, pemerintah daerah juga harus bekerja sama dengan pihak aktivis-aktivis kebudayaan, sehingga melalui teman-teman LSM baik dari Cisah, Mapesa, dan lainnya itu merupakan salah satu kekuatan yang besar dalam melakukan pelestarian cagar budaya tersebut. “Tentunya berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, ‘Tgk. Raja Amad’ merupakan sebutan masyarakat setempat untuk pemilik makam tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tim Center of Information for Samudra Pasai Heritage (Cisah), makam tersebut salah satu makam tertua di Asia Tenggara.
Ketua Cisah, Abdul Hamid akrab disapa Abel Pasai, mengatakan hasil penelitian pihaknya, di Leubok Tuwe ada dua makam tokoh Islam tertua di Asia Tenggara. Hal itu diketahui dari data-data diperoleh pada batu nisan dua tokoh itu. Kedua pemilik makam tersebut, batu nisannya bersurat (berinskripsi). Lokasi kedua makam itu berjarak lebih 200 meter.
“Dua tokoh pemilik makam (yang nisannya bersurat) itu wafat pada tahun 622 H/1226 M. Dari data pada batu nisannya, salah satu pemilik makam itu bernama Ibnu Mahmud. Sedangkan satu lagi (yang disebut oleh masyarakat setempat kuburan ‘Tgk. Raja Amad’), pada batu nisannya tidak tertulis nama pemilik makam, tapi hanya menyebutkan sifat-sifat pemilik makam. Namun, tahun wafatnya sama dengan tahun wafat Ibnu Mahmud yaitu 622 H,” ujar Abel Pasai, 29 Januari 2019.[]





