Animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umroh setiap tahun terus meningkat. Meski demikian, keinginan beribadah tersebut dimanfaatkan beberapa agen perjalanan umroh nakal untuk meraup keuntungan semata.
Tak jarang, kasus gagal berangkat atau jemaah terlantar sering terdengar. Aksi itu banyak dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) bodong. PPIU tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal OJK, Dien Sukmarini mengatakan, agar tidak tertipu PPIU bodong, calon jemaah diminta mengenali terlebih dulu agen perjalanan umroh.
” Jadi tipsnya ketika itu kenali apakah terdaftar di OJK,” ujar Dien di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Regulasi yang Melanggar Aturan
Selain itu, masyarakat juga diminta kritis. Sebab, ada beberapa agen perjalanan umroh ilegal yang menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Selain itu, kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih kritis,” ucap Dirjen Pembinaannya Umroh dan Haji Kementerian Agama (Kemenag) M. Arfi Hatim, di lokasi yang sama.
Arfi menuturkan, Kemenag terus melakukan penguatan regulasi, pengembangan sistem keamanan secara online.
Dia mengatakan, regulasi tersebut yakni memberikan batasan kepada para PPIU agar segera memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar paling lama enam bulan dan yang sudah lunas paling lama tiga bulan.
Dia juga mengingatkan, kepada calon jemaah umroh yang mendaftar di satu PPIU tapi diberangkatkan PPIU yang lain. Cara itu, kata dia, telah melanggar aturan.
“Yang berhak menerima pendaftaran dan yang memberangkatkan PPIU tersebut, tidak boleh yang lain,” kata dia.[]Sumber:dream.co.id




