<!–StartFragment–>SIGLI – Sebanyak 5.200 karung bawang merah ilegal hasil tangkapan Aparat TNI Angkatan Laut (AL) Sigli, beberapa waktu lalu, Jum'at, 20 Mei 2016 siang, dimusnahkan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kuala Pasi Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh.
Pemusnahan kali ini bukan dengan cara membakar, tetapi dikubur dengan menggunakan alat berat becho. Kondisi bawang sudah mulai membusuk bahkan mengeluarkan bau tidak sedap.
Menurut keterangan Komandan Pos (Danpos)Lettu Yakob kepada wartawan di sela-sela pemusnahan, barang ilegal itu merupakan hasil tangkapan pihaknya di Kuala Beuracan, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada bulan April silam.
Pemusnahan dilaksanakan, lanjutnya setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Aceh. Karena semua itu merupakan wewenang Bea Cukai. “Setelah ada kesepakatan dengan Bea Cukai baru kita lakukan pemusnahan,” jelasnya.
Pemusnahan, menurutnya terpaksa dilakukan dengan penguburan, karena kondisi bawang sudah membusuk akibat lama tersimpan, sehingga tidak mungkin lagi dilakukan dengan pembakaran.
Saat pemusnahan barang ilegal, disaksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, Wadan Lanal Lhokseumawe, Letkol Laut Muhiyuddin, Wakapolres Pidie, Kompol Nazaruddin dan elemen pemerintah lainnya.[](tyb)

