Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaTokoh Masyarakat Simpang...

Tokoh Masyarakat Simpang Keuramat Minta PTSA Tidak Tanam Sawit di Lokasi Ini

ACEH UTARA – Sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Simpang Keuramat meminta pihak PT Satya Agung (PTSA) tidak melakukan replanting atau penanaman kelapa sawit dalam wilayah Gampong Meunasah Dayah SPK, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara. Pasalnya, di kawasan itu akan dibangun Waduk Alue Meuh.

Permintaan itu disepekati Camat, Kapolsek, perwakilan geuchik se-Kecamatan Simpang Keuramat, dan anggota DPRK Aceh Utara asal Simpang Keuramat, Tgk. Nazaruddin. Bahkan, Forum Bersama Geuchik yang terdiri dari para geuchik se-Kecamatan Simpang Keuramat dan Geuchik Alue Lim dan Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, sudah menyurati PTSA tanggal 25 Juni 2018 lalu, perihal penolakan terhadap penanaman sawit di area tangkapan air itu. 

Demikian disampaikan Sekjen Forum Geuchik Kecamatan Simpang Keuramat, Faisal Basri, melalui siaran persnya, Selasa, 10 September 2019. Menurut dia, pada dasarnya sudah ada izin dari PT Satya Agung dalam Hak Guna Usaha (HGU)-nya sekitar 10 hektare untuk pembangunan Waduk Alue Meuh.

“Perlu diketahui secara sosial dan ekonomi bahwa wilayah Kecamatan Simpang Keuramat dan dua gampong di Kecamatan Blang Mangat, yaitu Alue Lim dan Blang Buloh, itu sebagian besar penduduknya mengandalkan hasil pertanian (padi). Kawasan pertanian pada dua kecamatan tersebut mencapai luas 896 hektare dan lahan pertanian itu juga sumber pendapatan utama bagi 6.660 jiwa masyarakat sekitar,” kata Faisal.

Faisal melanjutkan, “Jika perluasan sawit ini terus dilakukan tanpa memerhatikan wilayah bantaran sungai atau sumber air, masyarakat khawatir akan terjadi gagal panen akibat kekurangan air. Maka demi masa depan lingkungan dan sumber air untuk pertanian, kami sepakat menolak apabila penanaman kelapa sawit dilakukan dari PT Satya Agung di sekitar area waduk yang berpotensi merusak sumber air yang ada dalam lokasi HGU. Jadi, jangan karena HGU mereka, maka sumber-sumber air ditimbun dan dirusak”.

Geuchik Gampong Meunasah Dayah SPK, Simpang Keuramat,  Heri, menyebutkan, apabila hal itu tidak digubris pihak PT Satya Agung, maka pihaknya dari unsur forum geuchik akan turun ke lokasi untuk menyampaikan penolakan.

Anggota DPRK Aceh Utara, Tgk. Nazaruddin, menjelaskan, hal yang disepakati masyarakat melalui forum geuchik itu wajib atau harus didukung, dan diawasi bersama. Hal ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sepadan Sungai dan Danau. 

Menurut Tgk. Nazar, jarak yang harus dijaga dan dilindungi di sepadan sungai atau alur itu mencapai 50-100 meter. Bahkan, masyarakat meminta agar di kawasan tersebut ditanami tanaman lain, misalnya karet, asalkan jangan kelapa sawit. “Karena dulu di area itu juga ditanami pohon karet oleh PT Satya Agung”.

“Saya melihat masyarakat sekitar bukan menolak keberadaan PT Satya Agung. Tapi hanya meminta jangan rusak sumber air di lokasi pembangunan Waduk Alue Meuh dan sumber air sekitar, itu saja. Kita berharap seluruh pihak terutama di Kecamatan Simpang Keuramat untuk mengawasi agar tidak terjadi pengrusakan lingkungan di area PT Satya Agung,” ujar Tgk. Nazar, saat meninjau areal Waduk Alue Meuh.

Camat Simpang Keuramat, Iskandar, mengungkapkan, pihaknya bersama Kapolsek setempat sudah menjumpai pihak Humas PT Satya Agung untuk menyampaikan hal tersebut. “Mereka komit (setuju) dengan aturan itu untuk tidak menanam sawit di sepadan sungai,” ujar Iskandar.[](rilis)

Baca juga: