ACEH BARAT – Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., akan menyurati KPU RI sebagai bentuk penolakannya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
“Hari ini suratnya sudah dibuat. Tugas saya sebagai pengawasan sudah saya lakukan. Hasilnya kita lihat nanti,” ujar Ramli kepada awak media, di ruang kerjanya, Rabu, 4 Juli 2018, siang,
Ramli turut memperlihatkan surat yang akan ia kirim ke KPU RI tersebut. Di surat bernomor: 170/65/VII/DPRK/II/2018 tanggal 3 Juli 2018 itu, terdapat beberepa poin terkait dugaan kecurangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Barat.
Di antaranya, poin a, “Bahwa berdasarkan data psikogram yang kami dapatkan atas hasil pemeriksaan psikologis sepuluh calon anggota KIP Aceh Barat yang lolos uji kelayakan dan kepatutan baik oleh Tim Seleksi Independen maupun Komisi A DPRK Aceh Barat ditemukan dua orang peserta yang mendapatkan rekomendasi “tidak disarankan” untuk diterima sebagai calon anggota KIP”.
Poin b, “Salah seorang peserta dengan rekomendasi “tidak disarankan” untuk diterima sebagai calon anggota KIP Aceh Barat periode 2018-2023 masuk dalam kelompok perangkingan 1 s/d 5”.
Ramli menambahkan, sebelumnya ia juga sudah menyurati Komisi A DPRK Aceh Barat, 29 Juni 2018, berkenaan dengan pengkajian hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Barat menetapkan 10 nama calon anggota KIP periode2018-2023, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK setempat, Selasa, 3 Juli 2018.
Adapun 10 nama calon anggota KIP Aceh Barat periode 2018-2023 ialah Teuku Novian Nukma, S.P., Saktian, S.E., Sabki Mustafa Habli, S.Sos., Basri, S.Pd.I., Saiful Asra, M.Soc.Sc., yang merupakan lima teratas. Selanjutnya, Eddi Ikhsan Saputra, Aduwina, M.Sc., Cut Nova Rianda, M.A., Aidil Azhar, S.Si., dan Safpuriyadi, S.Sos., peringkat 6-10.[]