MEULABOH – DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Barat keberatan dengan terbitnya surat KPU RI Nomor: 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018. Surat yang menyebutkan kuota bakal calon DPR kabupaten/kota di Aceh maksimal 100 persen, itu dianggap tidak menghargai UUPA.

“Kuota 100 persen itu sama saja KPU tidak menghargai adanya partai politik lokal (parlok) di Aceh, yang keberadaannya sudah diatur secara khusus oleh UUPA,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPW PNA Aceh Barat, Heri Kasrizal kepada portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018, siang.

Menurut Heri, kuota bakal caleg yang disebutkan dalam surat KPU itu hanya berlaku untuk partai politik nasional (parnas), bukan untuk parlok. “Itu hanya berlaku untuk parnas, berarti keberadaan parlok hari ini tidak diakomodir,” kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan meminta Gubernur dan DPR Aceh untuk menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP). Agar kuota caleg yang ditetapkan seperti tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal, yakni maksimal 120 persen.

“Parlok di Aceh itu amahan UUPA, jadi pemilu legislatif di Aceh juga kita laksanakan sesuai UUPA,” tegas Heri.

Untuk diketahui, surat diteken Ketua KPU, Arief Budiman, Nomor 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK di Aceh itu ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.

Poin/angka 1 dalam surat itu disebutkan, “Ketentuan pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur antara lain bahwa daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang disusun oleh pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan”.

Angka 2 surat itu berbunyi, “Mengingat bahwa tidak ada ketentuan lain setingkat undang-undang yang mengatur selain ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 di wilayah tersebut, maka ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh dan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh”.

Angka 3 berbunyi, “KIP kabupaten/kota agar menyampaikan hal sebagaimana tersebut pada angka 2 kepada seluruh pengurus partai politik di masing-masing daerah untuk dipedomani dalam proses pencalonan Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota Tahun 2019 di wilayah Provinsi Aceh”.[]

Baca juga:

Kata Ketua KIP Aceh Barat Soal Surat KPU Terkait Kuota Caleg Maksimal 100 Persen

TA Khalid: KPU Pangkas Kekhususan Aceh

Partai Aceh Tolak Kuota Bakal Caleg 100 Persen