JANTHO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Besar, mengamankan seorang narapidana yang diduga pelaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Minggu, 10 Desember 2017, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla, mengungkapkan, adapun penangkapan terhadap pelaku MAA, 21 tahun, warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, dilakukan oleh petugas Rutan kelas II B Kota Jantho.
“Di mana tersangka MAA pada saat itu sedang transaksi dengan seseorang tepatnya di depan kamar No 6, di dalam Rutan kelas II B Kota Jantho dan pada saat tersebut tersangka sedang memberikan atau menjual satu paket kecil sabu milik tersangka kepada seseorang,” ungkap Iptu Yusra saat dikonfirmasi portalsatu.con, Kamis, 14 Desember 2017.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas rutan yang sedang melaksanakan piket malam pada saat itu terlebih dahulu sudah mengetui tersangka sedang transaksi sabu, langsung saja tersangka berhasil diamankan. Dan pada saat pemeriksaan oleh petugas rutan, petugas rutan awalnya berhasil menemukan satu paket kecil sabu yang diletakkan diatas pagar atau tembok sel kamar Rutan. kemudian tersangka langsung dibawa oleh petugas ke aula untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat pemeriksaan badan tersangka, petugas berhasil menemukan sebelas paket kecik sabu lainnya di dalam kantong saku celana sebelah kiri tersangka dan langsung saja tersangka diamankan,” jelasnya.
“Petugas kembali melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka, tepatnya di ruang dapur. Di TKP, petugas kembali menemukan dua buah kaca pipa kecil dan sedang yang berisikan sisa narkotika,” jelasnya lagi.
Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni 12 paket kecil berisi sabu dalam plastik bening dengan berat brutto 1,30 gram; 1 buah pipa kaca kecil berisikan sisa sabu; 1 buah pipa kaca sedang berisikan sisa sabu; dan 1 ( satu ) Set plastik bening diduga sebagai pembungkus sabu.
“Selanjutnya tersangka dan Bb langsung diserahterimakan oleh petugas Rutan kepada pihak Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yusra.[]



