MEULABOH – Nazaruddin, warga di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, melaporkan perempuan berinisial AL ke Polres setempat, Senin,15 Juni 2020. Nazaruddin merasa ditipu dan dirugikan oleh AL setelah dirinya mentransfer Rp110 juta sebagai investasi dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan Rp7 juta setiap bulan, tapi nyatanya tidak ada sepersen pun setelah lebih setahun berlalu.

“Perjanjiannya, kita akan mendapatkan hasil 7 juta rupiah setiap bulannya dari hasil investasi tersebut. Katanya perusahaan itu bergerak di bidang asuransi dan banyak lagi cabang usaha lainnya. Namun, setelah saya berikan uang hingga saat ini saya tidak mendapatkan apa-apa,” kata Nazaruddin kepada para wartawan usai membuat laporan ke Polres Aceh Barat.

Nazaruddin menjelaskan, setiap dia mempertanyakan masalah tersebut kepada AL selalu mendapatkan jawaban tidak memuaskan. “Selalu diberi janji-janji, sehingga saya merasa ditipu dan dirugikan,” tegasnya.

Itulah sebabnya, Nazaruddin melaporkan AL kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.[](Azhar Sigege)