MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Aceh Barat diminta menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Meulaboh, ibukota kabupaten setempat karena sebagian pemilik toko di sana turut menggelar dagangannya hingga ke trotoar jalan. Kondisi ini dinilai telah membuat hak pengguna jalan menjadi tidak terpenuhi.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra, mengatakan berdasarkan laporan pengguna jalan dibaringi observasi dari GeRAK sendiri, banyak pemilik toko atau kedai di seputaran kota Meulaboh yang menggelar dagangannya hingga ke trotoar jalan.

“Pada hakikatnya, trotoar jalan ini untuk pejalan kaki. Kondisi ini memaknai hak-hak pengguna jalan telah terabaikan atau tidak terpenuhi di kota Meulaboh,” tegas Edy melalui pres rilis kepada portalsatu.com/, Selasa, 7 April 2020.

Atas hal ini, kata Edy, GeRAK Aceh Barat mendesak Pemkab Aceh Barat untuk melakukan penertiban sesuai anjuran hukum berlaku. Salah satu yang utama ditertibkan adalah soal IMB, karena kesalahan dalam kebijakan IMB akan mempengaruhi kondisi di lapangan.

“Kita berharap pemerintah selaku eksekutor untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komprehensif atas kejadian ini. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” harap Edy Syah Putra.

Dalam ketentuan hukum, jelasnya, terhadap pemilik bangunan baru, seorang kepala daerah dapat mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

“Seperti kita ketahui, bahwa IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009,” tegas Edy.

 IMB lanjut Edy, juga dapat melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

“Artinya, pendirian IMB jangan sampai menganggu hak warga negara lainnya, yaitu mereka pejalan kaki. Ada berbagai aturan yang mengatur tentang IMB tersebut. Diantaranya yaitu Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujarnya.[](Azhar/*)