BANDA ACEH – Masa bakti komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2012-2016 telah berakhir, 19 Juni 2016. Namun, Pemerintah Aceh belum menyerahkan nama-nama calon komisioner KIA periode 2016-2020 kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
“Padahal sejak 18 Februari 2016 lalu, tim seleksi yang dibentuk dengan SK Gubernur Aceh telah menyelenggarakan proses rekrutmen mulai seleksi administrasi, seleksi tertulis, psikotes, seleksi dinamika kelompok serta wawancara. Terakhir pada 29 April 2016, timse telah mengumumkan sepuluh calon komisioner KIA yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk seterusnya diajukan kepada Komisi I DPRA,” kata Amel, staf Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melalui siaran pers kepada portalsatu.com/, Minggu/kemarin.
Berdasarkan catatan MaTA, timsel telah menyelesaikan tahapan dan proses rekrutmen calon komisioner KIA dengan baik. “Tapi sayangnya Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh tidak proaktif dan konsisten menindaklanjuti hasil kerja timsel. Idealnya dengan tenggat waktu sebulan lebih, 10 calon komisioner KIA sudah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPRA untuk menentukan lima komisioner KIA periode 2016-2020,” ujar Amel.
MaTA menyesalkan kinerja Dishubkomintel Aceh yang lamban dan tidak proaktif, sehingga membuat nasib calon komisioner KIA tersebut terkatung-katung. Menurut Amel, Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur harus segera memproses penyerahan 10 calon komisioner KIA kepada Komisi I DPRA, sehingga keberadaan KIA dapat berlanjut dan dijalankan oleh komisioner yang berkualitas serta berintegritas.
“Kalaupun harus memperpanjang SK komisioner lama agar tidak terjadi kekosongan kepeminpinan KIA, maka sebaiknya untuk masa yang singkat sampai terpilihnya komisioner baru,” kata Amel.[] (rel)


