ACEH UTARA – Tuha Peut Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, tidak bersedia menandatangani pengajuan Dana Desa (DD) tahun 2019. Pasalnya, keuchik periode 2016-2022 gampong setempat telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 29 April 2019 lalu. Namun, Keuchik Teupin Jok, Muzakkir, menyatakan sudah mencabut kembali surat pengunduran diri tersebut.

Ketua Tuha Peut Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Tgk. Bakhtiar Hamzah, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 15 Oktober 2019 sore, mengatakan, alasan Keuchik Muzakkir mengundurkan diri karena sudah satu setengah tahun lebih tidak berdomisili di Teupin Jok. Bahkan pengunduran diri itu dinyatakan langsung kepada Tuha Peut yang disaksikan Camat Nibong dan Kasi Pemerintahan kecamatan setempat. Surat pengunduran diri itu diteken Muzakkir dihadapan Kasi Pemerintahan dan Tuha Peut Gampong Teupin Jok, saat Camat merespons surat permohonan audiensi dari Tuha Peut.

Menurut Tgk. Bakhtiar, sebelumnya pada 25 Maret 2019 lalu, tuha peut setempat pernah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Utara perihal permohonan audiensi guna membahas tentang keberadaan (domisili) keuchik tersebut. Lalu, surat permohonan audiensi tersebut melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dialihkan ke Kantor Camat Nibong, sehingga ketika itulah terjadi pengundurun diri keuchik Muzakkir saat Camat Nibong merespons permohonan audiensi dimaksud.

“Kemudian kita (Tuha Peut Gampong Teupin Jok) mengadakan rapat bersama masyarakat serta mengumumkan bahwa keuchik telah mengundurkan diri, itu sesuai arahan dari camat.  Berkas-berkaspun dilengkapi oleh tuha peut sesuai dengan petunjuk Camat Nibong, pada 2 Mei 2019 berkas pengunduran diri tersebut kami antarkan ke kantor camat dan diterima Kasi Pemerintahan Kantor Camat Nibong, Drs. Ismail. Semenjak berkas pengunduran diri keuchik itu kita serahkan, hingga saat ini pihak kecamatan belum mengirimkan/penunjukkan penjabat keuchik,” kata Tgk. Bakhtiar.

Itulah sebabnya, kata Tgk. Bakhtiar, pihaknya menolak untuk menandatangani pengajuan DD tahun anggaran 2019. Ia menduga ada yang keliru atas pengunduran diri keuchik Muzakkir. Sebab, setelah menyerahkan berkas dimaksud ke kantor camat, kasi pemerintahan setempat tidak langsung menindaklanjuti atau meneruskan berkas (pengunduran diri keuchik) tersebut kepada Bupati Aceh Utara. Sehingga pihaknya (tuha peut) berulangkali menanyakan kapan pihak kecamatan mengirimkan penjabat keuchik sementara berdasarkan surat permohonan.

Selanjutnya, kata Tgk. Bakhtiar, pada 20 Mei 2019 lalu, seorang pegawai di Kantor Nibong menitipkan selembar surat kepada salah seorang warga Gampong Teupin Jok. Perihal surat persetujuan bersama yang dititipkan oleh keuchik gampong untuk disampaikan kepada tuha peut. Namun anehnya, menurut Tgk. Bakhtiar, tanggal surat tersebut bertepatan dengan tanggal surat pengunduran diri yang diteken keuchik pada 29 April 2019.

Isi surat persetujuan bersama tersebut, lanjut Tgk. Bakhtiar, bunyinya pihak pertama (keuchik) bersedia mundur dari jabatan keuchik Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, dengan syarat tugas dan tanggung jawab pihak pertama beralih kepada pihak kedua selaku Tuha Peut Gampong Teupin Jok, menyangkut dengan administrasi gampong dan dana desa (pajak dan fisik) dengan jumlah Rp. 45.000.000. Pihak kedua bersedia atas tanggung jawab pihak pertama, menyangkut dengan dana desa (pajak dan fisik) pihak kedua akan menyelesaikannya pada tahun 2019.

“Sehingga ketika itu pula (20 Mei 2019) kita sebagai tuha peut mendatangi Kantor Camat Nibong untuk menjumpa Kasi Pemerintahan. Saat itu kita menyampaikan bahwa tuha peut tidak mampu memenuhi keinginan keuchik sebagaimana dimaksudkan itu, kemudian para tuha peut pun mendesak kasi pemerintahan tersebut untuk segera menggantikan posisi keuhik yang telah mengundurkan diri dengan penjabat keuchik sementara,” ujar Tgk. Bakhtiar.

Namun, keesokan harinya (21 Mei 2019), Kasi Pemerintahan Kantor Camat Nibong, Ismail menjumpai tuha peut Gampong Teupin Jok tersebut. Menurut Tgk. Bakhtiar, saat itu dihadapan sejumlah anggota tuha peut “beliau menyampaikan bahwa surat pengunduran diri keuchik itu telah hilang, sedangkan berkas yang lain masih ada di kantor camat”.

“Hari itu pula kami (tuha peut) melaporkan perihal tersebut ke pihak Dinas Perkim. Salah seorang pegawai yang bertugas di dinas itu menyatakan bahwa pada 20 Mei 2019 keuchik Teupin Jok telah menemui dirinya. Keuchik (Muzakkir) menyampaikan kapada pegawai tersebut, bahwa seaindainya nanti tuha peut datang membawa surat pengunduran dirinya itu adalah surat palsu, karena surat yang asli telah dicabut oleh keuchik itu sendiri,” ungkap Tgk. Bakhtiar.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari seorang pegawai Dinas Perkim tersebut, bahwa jika benar keuchik tidak berdomisili di tempat (Gampong Teupin Jok) yang dia pimpin, maka tuha peut boleh menegur keuchik itu dengan cara mengirimkan surat teguran bertahap. Jika tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (keuchik), maka tuha peut berhak mengirimkan surat usulan pemberhentian keuchik kepada Bupati Aceh Utara.

“Kita pun memenuhi saran dari pihak Dinas Perkim tersebut untuk mengirimkan surat teguran bertahap kepada keuchik (Muzakkir). Surat teguran itu tertanggal sejak 5 Agustus, 12 Agustus, 19 Agustus dan terakhir 26 Agustus 2019, namun tidak pernah diindahkan oleh keuchik. Maka kita pun mengeluarkan surat permohonan pemberhentian keuchik tertanggal 16 September 2019 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Utara dan diserahkan melalui Kabag Permukim. Juga diserahkan ke Kantor Camat Nibong,” ujar Tgk. Bakhtiar.

Kemudian, Tgk. Bakhtiar menyebutkan, pada 20 September 2019 pihaknya dipanggil ke kantor camat setempat untuk melakukan pertemuan. Tetapi dalam pertemuan itu yang dipersoalkan oleh camat adalah kenapa tuha peut tidak menandatangani pengajuan Dana Desa tahun 2019.

“Maka dalam hal ini kita berharap kepada Bupati Aceh Utara untuk segera menangani masalah ini, mengingat akan di-blacklist-nya anggaran oleh Pemerintah Pusat jika tidak segera diajukan pencairan dana desa,” ujar Tgk. Bakhtiar.

Geuchik Gampong Teupin Jok, Kecamatan Nibong, Mizakkir, dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 16 Oktober 2019, membantah bahwa dirinya tidak berdomisili di gampong selama satu setengah tahun lebih. “Saya selalu ada di gampong mengurus administrasi untuk keperluan masyarakat, bagaimana mungkin saya meninggalkan Gampong Teupin Jok karena menjabat sebagai keuchik,” ujarnya.

“Kalau mengenai rencana pengunduran diri saya dari jabatan keuchik, itu sebelumnya berdasarkan permintaan dari pihak tuha peut. Alasannya saya dituding tidak mampu memimpin gampong, tapi saya pun kurang paham yang dimaksudkan tidak mampu itu dari segi apa,” ujar Muzakkir.

Menurut Muzakkir, tuha peut gampong meminta dirinya untuk mundur sebagai keuchik. Dia pun menjawab “boleh tidak masalah”. Tetapi ia menyampaikan kepada pihak tuha peut bahwa bendahara gampong belum dibayar pajak terkait kegiatan dana desa, namun jumlahnya ia tidak ingat. “Saya sampaikan kepada ketua tuha peut, jadi kalau bersedia membayar pajak tersebut tentu tidak masalah dan harus membuat surat kesepakatan bersama. Kemudian surat pengunduran diri itu saya teken, saya menanyakan kepada beliau (ketua tuha peut) surat kesepakatan ada dibuat, jadi sepertinya saya dipermainkan maka saya cabutlah kembali surat pengunduran diri tersebut,” ungkapnya.

Muzakkir menambahkan, jika tidak ada surat kesepakatan bersama tidak mungkin ia mengundirkan diri. Sehingga dirinya mendatangi Dinas Perkim untuk menyampaikan apabila ada surat pengunduran dirinya sebagai keuchik, bahwa itu surat palsu karena pada dasarnya ia tidak jadi mundur dari jabatan keuchik dan surat sudah dicabut kembali. 

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Nibong, Ismail, mengungkapkan, surat atau berkas pengunduran diri keuchik (Muzakkir) itu berupa foto kopi diserahkan ke kantor camat oleh tuha peut, pihaknya tidak menerima surat asli. Ketika itu juga dilakukan mediasi di kantor tersebut dan keuchik mengaku bersedia mengundurkan diri, tapi pajak dimaksud itu harus dibayar oleh tuha peut. Namun pihak tuha peut tidak bersedia untuk membayar. Selanjutnya keuchik mencabut kembali surat pengunduran diri tersebut.

“Intinya status Pak Muzakkir masih sebagai Keuchik Gampong Teupin Jok sekarang, karena surat pengunduran diri sudah dicabut,” ujar Ismail.[]