LHOKSEUMAWE – Tujuh calon jemaah haji tahun 2020 di Kota Lhokseumawe telah melakukan penarikan uang pelunasan biaya haji lantaran Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan haji untuk tahun 2021.
Hal itu disampaikan Operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, Ady Keusuma, kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Menurut Ady, untuk calon jemaah haji tahun 2021 belum ada yang melakukan penarikan pelunasan biaya haji. Bagi calon jemaah yang ingin membatalkan keberangkatan haji itu bisa dilakukan proses penarikan uang kembali yang sudah didaftarkan sebelumnya dengan persyaratan membawa fotokopi KTP, bukti setoran pelunasan serta fotokopi buku rekening.
“Sedangkan untuk jumlah calon jemaah haji tahun 2020 berjumlah 252 orang, dan tahun 2021 juga sama jumlah calon jemaah. Karena yang ditunda keberangkatan haji pada 2020 itu diprioritaskan untuk keberangkatan haji 2021, tapi mengingat haji tahun ini juga dibatalkan kembali oleh pemerintah karena masih kondisi Covid-19 sehingga belum bisa berangkat,” kata Ady Keusuma.
Ady menjelaskan untuk setoran awal itu berjumlah Rp25 juta, sedangkan setoran pelunasannya senilai Rp6.020.000 atau penambahan dari setoran awal. Jadi, yang bisa ditarik itu hanya uang pelunasan biaya haji saja, dan sudah dicairkan kepada tujuh calon jemaah haji tahun 2020. Akan tetapi, apabila ada jemaah yang ingin menarik uang Rp25 juta yang merupakan setoran awal, itu menjadi batal dan secara tidak langsung sudah mengundurkan diri dari jemaah haji dan tidak bisa berangkat lagi.
“Tapi dalam proses menunggu keberangkatan haji jika ada calon jemaah yang meninggal dunia atau sakit, itu bisa digantikan oleh ahli warisnya,” ujar Ady Keusuma.
Salah seorang warga Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aminah, menyebutkan, dirinya mendatangi Kantor Kemenag untuk mengurus pembatalan keberangkatan haji kepada neneknya (Salamah 87 tahun). “Karena mengingat kondisi beliau sedang sakit dan matanya pun sudah tidak jelas lagi penglihatannya maupun kondisi pendengarannya tidak normal lagi”.
“Beliau (Nek Salamah) mendaftarkan sebagai calon jemaah haji pada tahun 2014, dengan setoran awal Rp25 juta untuk ibadah haji. Maka saya saat ini sedang mengurus ke Kantor Kemenag Lhokseumawe untuk proses penarikan uang tersebut, tapi harus kita menunggu lagi karena sekarang perlu dilakukan migrasi rekening dari BRI ke BSI terlebih dahulu,” ungkap Aminah.
Menurut Aminah, berdasarkan informasi dari pihak Kemenag, proses pengembalian uangnya itu selama dua pekan. “Sedangkan kepastian jadwal keberangkatan haji untuk Nenek (Salamah) belum ada, apalagi inikan sudah dua kali dilakukan penundaan haji karena Covid-19. Kemungkinan beliau baru bisa berangkat haji sekitar sepuluh tahun ke depan, sedangkan kondisinya sedang sakit maka memutuskan untuk mengundurkan diri dari calon jemaah haji dengan cara mengambil uang setoran sebelumnya,” tuturnya.[]




