SIGLI – Tujuh terpidana maisir (perjudian) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah, Sigli, Pidie, Jumat, 18 November 2016.

Dari tujuh terpidana maisir itu, lima di antaranya warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, yakni Fai (30), Fah (39), Yus (31), Mah (39), dan Kha (28). Dua lainnya warga Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Faj (36) dan Sam (57).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Pidie, ketujuh pelaku terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan, mereka dicambuk 10 hingga 14 kali,

Kapala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Pidie Sabaruddin, S.H., kepada portalsatu.com mengatakan, mereka yang dicambuk itu merupakan pelaku judi menggunakan batu domino.

“Mereka ini sudah melanggar Qanun Syariat Islam tentang Jinayat. Sehingga harus menjalankan proses hukuman cambuk,” jelas Sabaruddin.

Saat berlangsung eksekusi cambuk itu, arus lalu lintas arah pusat kota Sigli sempat macet karena banyak warga yang datang ke lokasi tersebut. Puluhan personel Polres Pidie dan Satpol PP-WH diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan mengantur arus lalu lintas.[]