SIGLI – Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk oleh personel Polres Pidie, Kamis 18 Agustus 2016. Dari kedua tersangka, polisi menyita 1,6 kilogram ganja kering siap edar.
RH Bin AB (35), tukang pangkas, warga Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, ditangkap di tempat usahanya, pukul 21;30 Wib di Pasar Bambi. Dari tangan tersangka polisi menyita dua paket kecil. Namun, setelah digeladah rumahnya di Gampong Blang Raya, kembali ditemukan barang haram tersebut 800 gram.
Kapolres Pidie AKBP M. Ali Kadhafi, S.IK., Jumat, 19 Agustus 2016 kepada wartawan membenarkan penangkapan RH. Kata Ali, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di polres. Petugas membekuk pelaku yang diduga pengedar tanpa perlawanan, terangnya.
Kapolres Ali melanjutkan, hari yang sama, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), SD Binti IB (49), warga Gampong Baroh, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, sekira pukul 12:30 Wib. Perempuan ini ditangkap di Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, tempat dia domisili saat ini, jelasnya.
Dari tangan IRT tersebut, lanjut Kapolres, petugas juga menyita 800 gram ganja kering siap edar.Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat jika melihat adanya peredaran narkoba. Karena narkoba tersebut akan merusak generasi muda kita, ujar Ali.[]


