BLANGKEJEREN —   Hal itu diungkapkan Direkur PDAM Tirta Sejuk, Muhammad Ali Yusni, Rabu, 22 Januari 2020. Menurutnya, sistim pemutusan yang dilakukan oleh PDAM dengan cara mengurutkan jumlah pelanggan di setiap desa, dan membuat rangking tunggakan, dan bagi pelanggan yang paling banyak menunggak akan langsung diputuskan, baru disambungkan lagi setelah semua tunggakan dilunasi.

“Jumlah tunggakan pelanggan yang diputuskan itu bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 3 milyar, yang jelas siapa yang paling banyak menunggak di salah satu desa, maka itu dulu yang diputuskan. Pemutusan ini akan terus bergulir kami lakukan sampai pelanggan membayar tunggakan,” jelasnya.

Kebanyakan penunggak itu katanya adalah orang yang tidak mau membayar, dan selebihnya ada yang berharap didatanggi ke rumah masing-masing menjemput tagihan hingga ada yang mengaku tidak punya uang, namun semua itu tetap dimasukan ke dalam katagori pelanggan menunggak.

Muhammad Ali Yusni menambahkan, uang dari pelanggan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gayo Lues, tapi langsung digunakan untuk biaya oprasional dan gaji karyawan. “Karena itu saya berharap agar para pelanggan membayar tagihan tepat waktu supaya tidak kena denda dan pemutusan sambungan,” harapnya. [Win Porang]