LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara Zulfadhli A. Taleb mengatakan, setiap penganggaran pendapatan dalam APBK harus memiliki dasar hukum.
Karena itu, Zulfadhli meminta eksekutif tidak memasukkan Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, ke dalam Lain-lain PAD yang Sah pada APBK Perubahan 2016. Pasalnya, kata dia, hal itu berpotensi melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016.
(Baca: “Dana Kasus Deposito Masuk Lain-lain PAD yang Sah Berpotensi Melanggar…”)
“Uang itu dari kejadian unik yang mungkin tidak pernah terjadi di daerah lain. Karena tidak diatur secara umum (melalui Permendagri), maka penganggaran kembali uang itu dalam APBK harus diatur secara khusus yaitu dengan qanun,” ujar Zulfadhli kepada portalsatu.com/, 21 Oktober 2016.
Zulfadhli menyarankan agar dana Rp179 miliar lebih itu sebaiknya dimasukkan dalam rancangan APBK murni 2017 setelah dilakukan kajian dan dibuat qanun khusus sebagai dasar hukumnya.
“Jangan gegabah, pending dulu dan kaji agar tidak bermasalah. Agar ada dasar hukumnya, bupati dan DPRK harus membuat qanun. Nanti qanun yang mengatur di pos mana dana ini ditempatkan,” ujar anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK ini.
Menurut Zulfadhli, perlu dikaji dulu apakah dalam APBK tahun 2008 (sebelum didepositokan dana Rp220 miliar pada Bank Mandiri Cabang Jelambar 4 Februari 2009 yang kemudian bobol), ada ditulis sebagai pengeluaran pembiayaan.
“Jika iya, masukkan ke penerimaan daerah bidang pembiayaan daerah, dan menjadi konsederan APBK. Itu harus diatur dengan qanun khusus sebagai dasar hukumnya,” kata anggota DPRK dari PPP ini.
Kabarnya, kata Zulfadhli, awalnya uang Rp220 miliar itu untuk pembayaran proyek jalan multi years 11 paket. Namun, bupati/wakil bupati Aceh Utara pada masa itu kemudian mendepositokan dana tersebut pada tahun 2009 yang akhirnya bobol.
Anggota Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar sepakat bahwa sebaiknya dana Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, dimasukkan dalam rancangan APBK murni 2017.
“Sebab kalau dimasukkan dalam APBK Perubahan tahun 2016, dikhawatirkan tidak terserap mengingat masa anggaran semakin singkat. KUPA dan PPAS-P 2016 saat ini baru dibahas, setelah nanti disahkan tentu masa realisasi anggaran sangat singkat, berpotensi tidak selesai pekerjaan,” ujar Bakhtiar kepada portalsatu.com/, 22 Oktober 2016.
Bakhtiar menyebut Panggar DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara hampir sepakat untuk menganggarkan dana Rp179 miliar lebih itu dalam rancangan APBK tahun 2017. “Hampir sepakat, belum diputuskan, karena masih dibahas,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRK ini.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara kembali menerima pengembalian dana barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar. Kali ini, dana barang bukti yang selama ini “diamankan” di kas negara, telah dikembalikan ke kas Aceh Utara Rp179 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Nazar Hidayat ditemui portalsatu.com/, 20 Oktober 2016. Nazar Hidayat menyampaikan itu ketika portalsatu.com/ menanyakan dari mana sumber dana bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah Rp193,378 miliar lebih.
Bertambahnya Lain-Lain PAD yang Sah itu tercantum dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Aceh Utara tahun 2016. (Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)[](idg)


