BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa hoaks atau berita bohong haram hukumnya.

“Kami sudah duduk merancang dan merumuskan fatwa bahwa hoaks merupakan perbuatan haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof. Tgk. H. Muslim Ibrahim di Banda Aceh, Rabu, 7 November 2018.

Prof. Tgk. Muslim Ibrahim menyebutkan, fatwa haram tersebut ditujukan kepada pembuat dan penyebar hoaks, termasuk mereka yang sudah mengetahui informasi yang diterima berita bohong, tetapi juga menyebarkannya.

Menurut Tgk. Muslim Ibrahim, pengaturan hoaks sudah diatur dalam Islam sejak 15 abad silam. Fatwa MPU dikeluarkan untuk mengingatkan pembuatan dan penyebaran hoaks adalah haram.

“Fatwa hoaks ini dikeluarkan bukan karena ada musim politik Pemilu 2019, tetapi bagaimana mengulang dan mengingatkan masyarakat tidak membuat dan menyebarkan berita bohong,” kata Tgk. Muslim Ibrahim.

Wakil Ketua MPU, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan, dalam fatwa tersebut juga disebutkan kriteria hoaks, yakni berita bohong yang dikemas untuk hal tertentu.

“Berita bohong itu ditujukan seperti untuk penistaan, menyudutkan orang tertentu, serta lainnya yang kebenarannya tidak ada,” kata Tgk. Faisal Ali.

Berikutnya, kriteria berita bohong lainnya tidak ada di media massa resmi. Sebab, berita-berita media massa resmi sudah jelas kebenarannya informasi yang disampaikan.

“Hoaks ini jelas hukumnya haram. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mengecek kebenaran sebuah berita atau informasi yang diterima sebelum menyebarkannya,” kata Tgk. Faisal Ali.

Reporter: M.Haris Setiady Agus.[]Sumber: aceh.antaranews.com