BRUSSELS – Uni Eropa mencapai kesepakatan sementara pada Rabu tentang undang-undang hak cipta yang memperkenalkan perubahan pada aturan hak cipta UE yang sudah ada, sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar tunggal digital Eropa yang sebenarnya.

“Kesepakatan telah dicapai soal #hakcipta! Orang Eropa akhirnya akan memiliki aturan hak cipta modern yang cocok untuk era digital dengan manfaat nyata bagi semua orang: hak terjamin untuk pengguna, remunerasi yang adil untuk pembuat, kejelasan aturan untuk platform,” kata Wakil Presiden Komisi Eropa Andrus Ansip melalui Twitter.

Dalam serangkaian cuitan di media sosial itu, Ansip mengatakan aturan hak cipta baru akan memungkinkan pengguna internet memiliki lebih banyak cara untuk menggunakan dan mengakses materi dengan hak cipta dengan kepastian hukum penuh.

“Kebebasan berekspresi dijamin dan pengguna akan memiliki kekuatan untuk dengan cepat menentang setiap penghapusan konten mereka secara tidak adil oleh platform,” ujar dia.

“Dan siapa pun yang mengatakan kita melarang #meme, dia sedang membodohi kamu,” candanya.

Dengan undang-undang baru, platform internet seperti Google harus membayar biaya kepada produsen konten untuk dapat mempublikasikan berita dalam hasil pencariannya.

Situs lainya seperti YouTube juga harus menghapus konten yang melanggar arahan hak cipta dan membayar lebih kepada penyedia konten.

Platform digital seperti Google, Facebook dan Twitter akan mengambil langkah-langkah untuk mencegah pengguna mengunggah publikasi yang dilindungi oleh arahan hak cipta.

Undang-undang sementara ini masih membutuhkan persetujuan resmi Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.[] Sumber:anadolu agency