KUALASIMPANG – Ada-ada saja lakon politik yang dimainkan bakal calon (balon) bupati di Aceh Tamiang. Merasa terancam tak bisa mendaftar di jalur independen karena tak cukup fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan, seorang balon bupati menggandakan KTP-nya sendiri sebanyak 8.554 lembar, lalu ia serahkan fotokopinya ke komisi independen pemilihan (KIP) setempat.
Hal unik dan menggelitik di dunia politik itu dilakukan Lukmanul Hakim, balon bupati Aceh Tamiang yang berpasangan dengan Abdul Manaf. Dari 8.612 fotokopi KTP yang dia serahkan ke KIP Aceh Tamiang, ternyata 8.554 lembar di antaranya merupakan fotokopi KTP miliknya sendiri. Berarti, fotokopi KTP orang lain yang berhasil dihimpunnya hanya 58 lembar. Itulah modalnya untuk maju ke ajang pilkada.
Lukman tak merasa rikuh atau canggung dengan manuver yang ia lakukan itu. Saat ditanya Serambi, Rabu kemarin, mengapa ia lakukan itu, Lukman menjawab enteng, Kalau KTP kita sendiri yang kita gandakan itu tidak masalah, karena bukan merupakan penipuan.
Apa yang dilakukannya itu bukan terjadi tiba-tiba. Ada kondisi yang melatarbelakanginya sehingga Lukman nekat menempuh cara yang unik ini. Ia ternyata sudah mendaftar bersama pendampingnya di pilkada kali ini, yakni Abdul Manaf, ke KIP Aceh Tamiang pada hari Minggu (7/8) lalu. Fotokopi KTP sebagai syarat dukungan pencalonan di jalur independen pun sudah mereka serahkan.
Tapi, pihak KIP menolak penyerahan syarat dukungan itu karena berkas yang mereka serahkan tak memenuhi standar dokumen pencalonan karena tak dibubuhi tanda tangan pendukung dan materai Rp 6.000. Hal ini tidak sesuai dengan form b1-wk yang mengharuskan kertas fotokopi dukungan dibubuhi tanda tangan pendukung plus materai.
Untuk melengkapi persyaratan yang kurang itu, pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf sudah dua kali bolak-balik ke Kantor KIP Aceh Tamiang. Tapi saat diserahkan, ditolak lagi karena berkas persyaratannya belum lengkap. Sementara itu, waktu terus berjalan dan hampir tak tersedia waktu lagi bagi pasangan ini untuk menyerahkan syarat dukungan dengan persyaratan yang cukup.
Di pengujung batas waktu penyerahan syarat dukungan, terpikir oleh Lukman untuk memfotokopi KTP sendiri dalam jumlah banyak, lalu diserahkan ke KIP. Jumlahnya tak tanggung-tanggung: 8.554 lembar. Lengkap dengan tanda tangan dirinya plus materai Rp 6.000.
Dengan cara itulah pasangan Lukmanul-Abdul Manaf akhirnya melengkapi kekurangan fotokopi KTP, sehingga tercapai target minimal 8.612 lembar fotokopi KTP untuk diserahkan ke KIP setempat.
Kepada Serambi yang menanyainya di Kantor KIP Tamiang kemarin, Lukman berkata, Saya fotokopi KTP sendiri sebanyak 8.554 lembar karena tak cukup lagi waktu maupun personel untuk meng-upload dokumen tersebut ke sistem KPU.
Di Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang ada satu sistem yang dinamakan sistem informasi pencalonan (silon). Setiap paslon independen, maupun yang maju lewat jalur partai, harus menugaskan dua orang anggota timnya untuk dilatih sebagai operator silon. Setelah dibimbing oleh operator KIP setempat, merekalah yang meng-upload data dari si calon ke aplikasi silon tersebut. Nah, inilah yang dimaksud Lukman dengan pernyataannya bahwa, Tak cukup lagi waktu maupun personel untuk meng-upload dokumen tersebut ke sistem KPU.
Kecuali itu, inilah alasan utama Lukman melakukan manuver tersebut, Jika tidak diserahkan terus syarat dukungannya, sedangkan Rabu, tanggal 10 Agustus 2016 merupakan hari terakhir penyerahan, maka risikonya bisa batal pasangan kami mendaftar sebagai balon bupati dan wakil bupati.
Saat ditanya, apakah tindakannya itu tidak ditentang oleh KIP, Lukman menerangkan, Kalau KTP milik sendiri yang digandakan lalu diserahkan ke KIP, itu tidak masalah, karena tindakan ini bukan merupakan penipuan.
Di sisi lain, Lukman mengaku sudah tahu bahwa setiap satu lembar fotokopi KTP yang saat diverifikasi terbukti ganda, maka akan diganti dua kali lipat. Namun, menurutnya, dia sudah siap kerja bersama tim suksesnya untuk mengumpulkan fotokopi KTP sedikitnya 17.000 lembar sesuai waktu yang tersisa untuk menggantikan 8.554 fotokopi KTP yang super-superganda itu.
Untuk sementara, syarat dukungan fotokopi KTP seperti syarat yang diminta KIP sebanyak 8.494 lembar sudah mencukupi. Tapi, apakah sistem silon KIP menerimanya atau tidak, kami tidak tahu. Toh nanti akan diverifikasi lagi, ujar Lukmanul Hakim.
Sejauh ini, selain Lukmanul-Abdul Manaf, pasangan jalur independen lainnya yang sudah menyerahkan syarat dukungan ke KIP Aceh Tamiang adalah Iskandar Zulkarnain/Ahmad Asadi dengan menyerahkan 9.580 lembar fotokopi KTP. Tapi pasangan ini tak sampai memfotokopi dalam jumlah ribuan KTP sendiri, seperti yang dilakukan Lukmanul Hakim.
Tak Masalah
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Alhamda mengakui bahwa Lukmanul Hakim selaku bakal calon (balon) bupati Aceh Tamiang yang berpasang dengan Abdul Manaf, menyerahkan 8.000 lebih fotokopi KTP-nya sendiri kepada KIP sebagai syarat dukungan maju pada Pilkada Aceh Tamiang 2017 melalui jalur independen.
Terhadap fotokopi KTP milik Lukman yang ekstraganda itu, KIP mengaku untuk saat ini tidak mempermasalahkannya, karena secara kuantitas batas minimal syarat dukungan sudah terpenuhi.
Ini masa penyerahan syarat dukungan. Nah, selama memenuhi syarat dukungan, maka tetap diterima. Tidak ada hak KIP untuk membatalkan, karena masih ada tahap verifikasi faktual di lapangan, ujar Alhamda menjawab Serambi di kantornya, Selasa (10/8).
Alhamda yang didampingi Izuddin, Komisioner KIP Aceh Tamiang, mengatakan, sampai saat ini baru dua kandidat dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan ke KIP, yakni pasangan Iskandar Zulkarnain/Ahmad Asadi dan Lukmanul Hakim/Abdul Manaf. Mereka datang ke KIP sama-sama hari Minggu (7/8). Setelah dihitung oleh petugas, syarat dukungan kedua pasangan calon itu mencukupi batas minimum dukungan dan sebaran 50 persen dari jumlah kecamatan. Di Tamiang terdapat 12 kecamatan.
Menurut Alhamda, dalam sepekan ini pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf sudah ketiga kali menyerahkan syarat dukungan ke KIP Tamiang. Dua kali terdahulu ditolak KIP karena dokumen yang mereka serahkan tidak memenuhi standar dokumen form b1-wk, yakni tidak dibubuhi tanda tangan pendukung dan materai Rp 6.000.
Tapi dalam dokumen syarat dukungan yang terakhir (kali ketiga), kekurangan itu sudah diatasi. Cuma, 8.554 fotokopi dari 8.612 fotokopi KTP yang mereka serahkan merupakan fotokopi KTP Lukmanul Hakim.[] Sumber: serambinews.com







