ACEH TAMIANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang tersangka dan menyita barang bukti kokain seberat 2 kilogram lebih diperkirakan senilai Rp4 miliar.
Pengungkapan kasus narkotika itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., didampingi pejabat utama Polres dalam konferensi pers di Aula Dhira Brata, Selasa, 7 Januari 2025.
Kapolres Muliadi menjelaskan pengungkapan kasus kokain itu berawal dari informasi masyarakat. Petugas Satres Narkoba menangkap pria berinisial M (34) di Dusun Perdagangan, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, pada 29 Desember 2024.
“Saat penangkapan, ditemukan kokain dalam kemasan seberat 0,71gram, dan beberapa paket lainnya. Selanjutnya, penggeledahan di rumah pelaku di Desa Kuala Penaga mengungkap dua paket besar kokain yang disimpan dalam jeriken bekas oli,” ujar Kapolres Muliadi.
Barang bukti yang disita ialah kokain dengan berat bruto 2.244 gram, satu sepeda motor, dan jeriken bekas oli. “Kokain diduga berasal dari pria berinisial Z yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Muliadi.
Kasatres Narkoba AKP Erwo Guntoro menyebut pengungkapan kasus kokain ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. “Kokain termasuk jenis narkotika yang langka dan sulit diperoleh. Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya”.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, atau denda hingga Rp10 miliar.[](ril)




