MEULABOH – Selain di depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, unjuk rasa mahasiswa menolak perusahaan tambang juga berlangsung di Meulaboh, Aceh Barat, Rabu, 10 April 2019.
Ramai mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh Barat tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Generasi Beutong Ateuh Banggalang (AMGBAB), berunjuk rasa di depan Gedung DPRK setempat di Meulaboh, Rabu siang. Aksi ini dilakukan mahasiswa untuk menolak operasional perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, serta Celala dan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Barat. Dalam aksinya, mahasiswa turut membakar ban bekas di lokasi demo. Mahasiswa juga meminta hakim PTUN Jakarta untuk memenangkan gugatan rakyat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, guna kelangsungan hidup yang sejahtera bagi masyarakat di wilayah pedalaman tersebut. Hakim PTUN Jakarta dikabarkan akan menggelar sidang pembacaan putusan pada 11 April 2019.
“Alasan kuat kami menolak kehadiran perusahaan tambang PT EMM, karena kami melihat kehadiran perusahaan tersebut sarat masalah yang akan berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang,” kata Fadil Rahmat, salah satu orator di depan massa.
Kehadiran perusahaan tambang di tengah-tengah masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, menurut mereka, dapat merusak perekonomian masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan rakyat. Selain itu, dikhawatirkan akan mencemari satu-satunya aliran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari.
Selain itu, dampak kegiatan penambangan yang akan dilakukan dikhawatirkan bukan saja terhadap Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Akan tetapi, juga akan berimbas ke Kabupaten Aceh Barat sepanjang DAS Krueng Meureubo dengan sebaran empat kecamatan dan 11 kemukiman yang terdapat 65 desa. Di mana mayoritas warga setempat adalah petani dan pekebun dan sehari-hari mereka mengonsumsi air yang berasal dari aliran sungai tersebut.
“Pemerintah selalu berkampanye dengan hadirnya perusahaan di suatu wilayah guna meningkatkan perekonomian rakyat. Kami tidak melihat dengan hadirnya perusahaan dapat meningkat perekomian rakyat, melainkan hancurnya perekonomian rakyat,” kata Fadil.
Bahkan, kata Fadil, tidak sedikit konflik sosial yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan, dan begitu banyak contoh konflik itu terjadi. “Jika pemerintah beralasan masyarakat tidak cukup mampu untuk mengelola sumber daya alam tersebut, di sini merupakan tugas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat bagaimana cara melakukannya”.
“Stop menzalimi rakyat, stop merampas hak rakyat hanya untuk kepentingan pemodal, stop mengusir rakyat dari tanahnya sendiri, stop membunuh rakyat di tanah mereka sendiri dengan mematikan perekonomian mereka,” tegas mahasiswa.
Belum beroperasi
Sebelumnya, External Relation PT EMM, Zen Zaeni Ahmad menyatakan, hingga saat ini PT EMM belum melakukan kegiatan pertambangan dan ini masih lama yakni sekitar tahun 2032. PT EMM merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Baik Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maupun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Zen Zaeni menyebutkan, sejak 19 Desember 2017 PT EMM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP OP Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM.
Saat ini, PT EMM sedang melakukan proses pemasangan tanda batas (PTB) terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT EMM, sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825 K/ 30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP atau WIUP Khusus Operasi Produksi, di mana tahapan yang PT EMM lakukan pada saat ini adalah sosialisasi terhadap Pemasangan Tanda Batas WIUP PT EMM.
Dia mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, PT EMM akan melibatkan segala pemangku kepentingan, beserta masyarakat sekitar. Mneurut dia, hal itu dapat dilihat dari komitmen PT EMM dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Zen Zaeni menambahkan, memang izin luas areal pertambangan 10 ribu hektare, namun dari hasil penelitian hanya bisa dilakukan kegiatan seluas 3.620 hektare, karena selebihnya berada di kawasan hutan lindung. Kemudian, dari 3.620 hektare hanya 500 hektare yang bisa dilakukan kegiatan pertambangan dan itupun masih lama, katanya.
Jadi, kata Zen, apa yang dikhawatirkan masyarakat akan terjadi kerusakan lingkungan tidak ada, karena kegiatan pertambangannya juga belum ada. Dia menyatakan, pertambangan yang dilakukan PT EMM ini tidak akan merusak lingkungan, karena perusahaan tetap komitmen akan menjaga kelestarian hutan. “Hutan-hutan yang terkena kegiatan pertambangan akan ditanam kembali dan itu sudah ada jaminan kepada Pemerintah daerah berupa dana penghijauan,” katanya.
Zen Zaeni menyatakan, sebelum melakukan kegiatan pertambangan, PT EMM sejak 2006 hingga 2009 melakukan berbagai kegiatan CSR kepada masyarakat sekitar dengan pemberdayaan ekonomi. Kemudian, pada tahun 2012 hingga 2014 dihentikan, karena izin pertambangan mau ditingkatkan menjadi izin produksi, katanya.
Menurut dia, persiapan pembangunan konstruksi PT EMM baru akan dilakukan pada tahun 2020 hingga 2023 dan penerimaan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 1.000 orang dengan komposisi 60 – 65 persen tenaga kerja lokal. Dikatakan, dari hasil penelitian, kandungan mineral yang akan dieksplorasi lebih banyak tembaga dari pada emas.[]
Reporter: Teuku Dedi Iskandar.[]Sumber: aceh.antaranews.com
Baca juga: Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Aceh






