MEULABOH – Aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan informasi publik di kampus STKIP BBM Meulaboh oleh mahasiswa setempat, di kampus tersebut pada Rabu, 18 Mei 2016 silam berbuah ancaman dari pihak kampus.
Seorang mahasiswa yang ikut serta dalam aksi tersebut, yang bernama Zulfitri alias Apit, menerima ancaman D.O (Drop Out) dari kampusnya. Ancaman tersebut diterimanya melalui surat panggilan orangtua yang dikirimkan pihak kampus pada Sabtu 21 Mei 2016 lalu ke rumahnya.
Dalam surat ber-kop Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bina Bangsa Meulaboh dengan nomor 325/STKIP-BBM/V/2016 tersebut pihak kampus memanggil orangtua Zulfitri alias Apit untuk membicarakan kelangsungan proses kelanjutan studi anaknya yang selama ini dianggap menganggu stabilitas kampus.
Apit menilai, pemanggilan tersebut merupakan imbas dari aksi yang dilakukan oleh Apit dan rekan-rekannya saat menuntut keterbukaan informasi yang dianggap tertutup dikampus tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Apit dan rekan-rekannya pada Rabu silam melakukan aksi menuntut agar pihak kampus melakukan transparansi keterbukaan informasi publik terkait data SPP, Microteaching, PPL dan Pratikum dikampus tersebut yang selama ini dianggap tertutup.
Apit menyatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak kampus dengan mengirimkan surat panggilan orangtua tersebut adalah pengangkangan hak kebebasan berpendapat.
Di negara kita, kebebasan berpendapat diakui dalam undang-undang No. 9 tahun 1998, undang-undang no. 39 tahun 1999, undang-undang no. 12 tahun 2005, bahkan dalam undang-undang dasar 1945 sekalipun diatur mengenai kebebasan berpendapat tersebut. Anehnya pihak kampus malah tidak mentolelir undang-undang tersebut, dengan arogansinya pihak kampus bahkan mencoba mengintimidasi mahasiswa dengan ancaman D.O hanya karena menuntut keterbukaan informasi, padahal yang kami lakukan sama sekali tidak mengganggu ataupun mendistorsi stabilitas kampus. Yang kami lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Apit.
Apit dan rekan-rekannya berjanji akan membawa hal ini ke DPRK Aceh Barat, bahkan ke Komnas HAM. Hal tersebut dilakukan agar pihak kampus jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan mengancam mahasiswa serta demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang ada di STKIP BBM Aceh Barat.[]
Penulis: Rino Abonita


