MEULABOH – Kasus teror terhadap salah satu anggota Peradi, T.M. Kurniawan, yang terjadi baru-baru ini telah ditangani pihak Polres Aceh Barat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banda Aceh, Zulfikar Sawang, mengapresiasi kinerja dan komitmen kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gampoeng Coffee, Kuta Padang Meulaboh, Jumat, 11 April 2025, Zulfikar menegaskan dukungan penuh pihaknya kepada aparat Polres Aceh Barat dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Kita semua menyesalkan kejadian (teror) itu. Kita percaya kepada kepolisian yang akan mengungkap kasus ini dengan baik. Pak Kapolres sudah menegaskan, tidak ada tempat bagi pengganggu ketertiban masyarakat,” kata Zulfikar didampingi anggota Peradi Banda Aceh dan Meulaboh.

Zulfikar mengatakan, selaku organisasi advokat, Peradi memiliki kewajiban moral dan etik untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang menghadapi persoalan hukum. Hal tersebut, katanya, sesuai dengan kode etik profesi.

“Peradi adalah wadah resmi tempat berhimpunnya para advokat, termasuk T.M. Kurniawan, tentu kami berkewajiban memberikan pendampingan hukum. Tapi hanya sebatas itu, kami tidak bisa ikut campur dalam proses penyidikan. Itu sepenuhnya ranah penyidik,” katanya.

Zulfikar mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga perdamaian di Aceh dan tidak membiarkan situasi berkembang menjadi keributan yang kontraproduktif bagi pembangunan daerah.

“Aceh sudah damai. Mari kita jaga bersama. Jangan ada lagi teror, mari kita fokus membangun Aceh demi kesejahteraan rakyat. Kami mengapresiasi kinerja polisi. Komitmen mereka sangat jelas. Kita percaya, penyidikan akan berjalan berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan,” ujarnya.

Zulfikar menutup konferensi pers dengan mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum secara dewasa, tanpa praduga, dan tetap menjunjung tinggi semangat keadilan serta profesionalisme.

Sebagaimana diketahui, satu unit mobil milik Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, T.M. Kurniawan, S.H., ditemukan terbakar di garasi rumahnya di Jalan Bungong Jaroe, Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat, 4 April 2025, pagi.

T.M. Kurniawan yang juga anggota Peradi, mengaku sebelum kejadian itu dia mendapatkan teror dari orang tidak dikenalnya.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (4/4), sekitar pukul 03.30 WIB, atau menjelang Subuh.

“Ada yang menggedor pintu dan berteriak memberitahukan kami bahwa mobil terbakar. Saat kami buka, ada dua orang pemuda di luar yang memberitahukan kami mengenai kejadian tersebut. Dan di luar, terlihat kendaraan roda empat kami telah terbakar di bagian belakangnya”.

Setelah diperiksanya, ternyata ada satu lembar kain baju hitam garis-garis putih bertuliskan kata ‘warning’ berbau bensin di bawah mobil yang terbakar.

Menurut Ketua YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat itu, saat kejadian tersebut kobaran api belum membesar dan baru sempat membakar bagian belakang mobil. Sehingga api dapat dipadamkan serta kendaraan tersebut terselamatkan.

“Saat kami terbangun dan membuka pintu rumah, beruntungnya api yang menyala belum membesar dan api masih bisa dipadamkan serta kendaraan masih bisa diselamatkan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan teror, pada pukul 17.17 WIB, T.M. Kurniawan bersama istri dan tim YLBH-KI Aceh Barat melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat. Surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTLP/60/IV/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.[]