BIREUEN – Kodim 0111/Bireuen yang bertempat di lokasi sengketa tapal batas Dusun Leubok Puntong Gampông Simpang Mulya, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen bersama dengan Polri turut serta menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Gampông Simpang Mulya Kecamatan Juli dan Gampông Alue Limeng, Kecamatan Jeumpa, Ahad (20/08/2017).

Adapun permasalahan yang dibahas adalah terkait klaim masing-masing gampông tentang tapal batas yang berbeda versi, versi masyarakat Gampong Simpang Mulya berdasarkan keputusan Muspika Juli dan Jeumpa serta kesepakatan dengan perangkat gampong yang bersebelahan/gampong pinggiran termasuk dengan perangkat Gapong Alue Limeng ketika pemekaran gampong pada tahun 2007 dulu.

Kesepakatan tersebut, bahwasanya lokasi Dusun Leubok Puntong merupakan wilayah Gampong Simpang Mulya, sementara masyarakat Gampong Alue Limeng berpendapat areal sengketa yang terbentang sepanjang sekitar 400 meter merupakan wilayah desa Alue Limeng yang berdasarkan batas gampong terdahulu.

Hasil dari musyawarah tapal batas tersebut adalah sebagai berikut; permasalahan tapal batas antara Gampong Simpang Mulya dengan Gampong Alue Limeng akan diselesaikan berdasarkan keputusan Muspika kedua Kecamatan pada saat pemekaran tahun 2007 yang lalu.

Nanti dalam waktu yang belum ditentukan akan diselesaikan degan penunjukan bukti otentik (surat ), bukti pendukung berupa saksi hidup dan petua masyarakat kedua gampong untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas kedua gampong dengan sejelas-jelasnya.

Aktivitas pembangunan dan aktivitas proyek seperti Galian C akan dihentikan sampai masalah tapal batas terselesaikan.

Dalam giat tersebut turut dihadiri oleh Camat Juli, Camat Jeumpa, Danramil Juli, Kapospol Jeumpa, Danposramil Jeumpa, Kanit Provos mewakili Kapolsek Juli, Kanit Intelkam Polsek Juli, Babinsa kedua desa, Keuchik Desa Simpang Mulya, Sekdes Sp Mulya, Keuchik Alue Limeng, tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh Adat.[]