BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota dari Fraksi Partai Aceh beraudiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2017. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu kepada UUPA dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh tahun 2017.

“Kami atas nama Fraksi Partai Aceh meminta MK menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh dengan UUPA, bukan dengan UU yang berlaku secara nasional (UU 10/2016). Karena persyaratan sejak pendaftaran pasangan calon mengacu kepada UUPA, maka penyelesaian sengketa pilkada juga harus menggunakan UUPA,” kata Sulaiman alias Nyakman dari Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com/ lewat telpon seluler, sekitar pukul 17.00 WIB tadi.

Sikap Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh tersebut juga sudah disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Gerindra DPR RI. Dari DPR Aceh antara lain dihadiri Tgk. Muharuddin (ketua) dan Azhari alias Cage (Wakil Ketua Komisi I). Selain itu, Ketua DPRK Lhokseumawe M. Yasir dan sejumlah anggota Fraksi PA DPRK Aceh Utara. Turut hadir anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi.

“Aceh memiliki UU khusus, UUPA. Jika MK mengabaikan kekhususan Aceh dalam penyelesaian sengketa pilkada, kami semua dari Fraksi Partai Aceh siap mengundurkan diri,” ujar Nyakman yang juga Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara.

Nyakman melanjutkan, “Apabila penyelesaian sengketa pilkada mengacu UU berlaku secara nasional, maka (pencalonan) Irwandi harus dibatalkan oleh MK, karena tidak terpenuhi persyaratan 20 persen dukungan kursi di DPR Aceh”.[](idg)