"Kepentingan itu tidak hanya sekarang, tapi sampai 10-30 tahun ke depan. Kalau kita lihat sekarang, pertanyaannya adalah apakah selama 17 tahun ini UUPA sudah diimplementasikan dengan maksimal," ujar Usman.

Pemerhati kebijakan publik, Usman Lamreung singgung perihal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang selama ini terus berbenturan dengan aturan-aturan Pemerintah Pusat (Jakarta).

Pada prinsipnya, kata Usman, dirinya sepakat bila terkait revisi UUPA. Ia menilai, UUPA masih banyak sisi lemahnya di dalam penjabaran Undang-Undang Pemerintah Aceh itu sendiri.

Menurut Usman, salah satu titik lemah, di dalam pasal-pasal itu banyak menyebutkan tentang norma, prosedur. Itu ada bagian ikatan bahwa semua kebijakan itu harus juga berafiliasi dengan Pemerintah Pusat.

“Aceh ada diberikan kewenangan, tapi masih terikat dengan berbagai kebijakan pemerintah Pusat. Artinya, tidak diberikan secara mutlak untuk UUPA ini,” kata Usman ketika dihubungi portalsatu.com/, Kamis 2 Maret 2023.

Usman mengatakan, tidak ada standar yang mutlak  dimiliki Aceh terkait pasal-pasal dalam UUPA untuk diimplementasikan. “Itu salah satu yang kemudian mengharuskan untuk dilakukan revisi,” tukasnya.

Kemudian, sambung Usman, kenapa harus direvisi, memang ada berbagai aturan yang harus disesuaikan dengan konteks sekarang ini. Hal ini penting untuk dilakukan dan juga perlu dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam baik secara filosofis, secara yuridis serta sosiologi.

“Kepentingan itu tidak hanya sekarang, tapi sampai 10-30 tahun ke depan. Kalau kita lihat sekarang, pertanyaannya adalah apakah selama 17 tahun ini UUPA sudah diimplementasikan dengan maksimal,” ujar Usman.

Sebut Usman, kalau dilihat tidak semua isi yang terkandung dalam UUPA itu diimplementasikan, tentunya dalam berbagai aturan. Aturan-aturan yang sudah dituangkan nantinya.

Berbenturan dengan Aturan Pemerintah Pusat

Sejauh ini, tambah Usman, implementasi UUPA tersebut tidak berjalan dengan baik, sebab berbenturan dengan berbagai kepentingan-kepentingan Pemerintah Pusat.

Hal ini, kata Usman, yang dapat dilihat terkait dengan salah satu sisi lemahnya adalah pelaksanaan Pilkada. Harusnya Aceh bisa melaksanakan di Tahun 2022, tapi kemudian terikat dengan undang-undang yang baru tentang Pilkada serentak.

Usman menegaskan, seharusnya Aceh punya sisi yang kuat sebenarnya, karena Aceh punya undang-undang sendiri. “Semestinya ‘kan bisa kita lakukan dan kita laksanakan Pilkada serentak. Namun itu tidak bisa diimplementasikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, bisa juga dilihat dari sisi lemahnya adalah di sektor pengelolaan investasi, pengelolaan investasi migas, pengelolaan investasi tambang.

Bahkan, sebut Usman, juga ada pasal-pasal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Ada undang-undang yang menyebutkan bahwa mengharuskan pemerintah Aceh untuk berkonsultasi atau juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Seperti tambang kemarin, ada kewenangan-kewenangan terkait dengan investasi asing misalnya, terkait dengan tambang,” imbuhnya.

Selanjut dalam hal ini, sambung Usman lagi, yang juga menjadi persoalan yang substansi adalah berbagai kebijakan implementasi UUPA itu, sendiri. “Ya, selama 17 tahun masih sangat macet dan bermasalah, sebagai yang dituangkan dalam UUPA,” bubuhnya.

Qanun Bendera dan Lambang

Usman menguraikan, salah satu yang berbenturan misalnya perihal qanun bendera dan lambang Aceh. Qanun ini berkaitan dengan bagian dari amanahnya Undang-Undang pemerintah Aceh. “Aceh bisa punya lambang dan bendera sendiri. Tapi saat disahkan, itu berbenturan dengan aturan-aturan pemerintah pusat,” paparnya.

“Ada aturan-aturan pemerintahan Pusat terkait bendera dan lambang Aceh. Ini juga menjadi persoalan, jadi bagian dari sisi lemahnya,” timpal Usman.

Usman menerangkan, Pemerintah Pusat menyamakan posisi antara otonomi di daerah lain dengan Aceh. Artinya tidak terlihat kekhususan Aceh, karena semua kebijakan yang berkaitan hubungan pusat dan daerah desentralisasi.

“Itu lebih dilihat dari konteks undang-undang otonomi daerah, bukan dilihat dari kontek UUPA. Ini juga bagian dari sisi lemahnya,” tukas Usman.

Menurut Usman lagi, bisa saja ini diakibatkan nilai tawar Aceh yang semakin lemah. Ketika nilai tawar semakin melemah, pastinya juga menyebabkan berbagai kebijakan, berbagai implementasi yang sudah diatur di dalam UUPA tidak bisa berjalan dengan baik.

“Terlihat bahwa apa yang diberikan kepada Aceh yang bersifat khusus, tentu tidak berbanding lurus ketika diimplementasikan,” tandasnya.

Karena Aceh, sebut Usman, semua harus bermuara juga dengan aturan-aturan di Pemerintah Pusat. Jadi, menurutnya, UUPA terbelenggu, sehingga implementasinya tidak berjalan dengan baik dan mulus. “Ini juga bagian dari sisi lemahmya Aceh,” ulasnya.

Revisi UUPA harus Sesuai dengan Harapan Rakyat

Lebih lanjut Usman mengatakan, bisa jadi wakil rakyat Aceh, baik itu di DPR Aceh sampai dengan DPRK seluruh Aceh, tidak memahami secara substansi, sebenarnya bagaimana kewenangan yang ada pada UUPA.

“Kita berbicara pada konteks UUPA, tapi kita tidak paham bagaimana konteks dan aturan-aturan yang sudah disahkan. Bagaimana dan apa saja yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Artinya, lanjut Usman, UUPA hanya tertulis dengan baik, terbungkus dengan baik, tapi kemudian tidak diimplementasikan. Maka, yang hanya terjadi sekarang adalah cuma yang punya kekhususan Aceh hanya dua.

“Tentang dana Otonomi Khusus (Otsus) dan tentang Syariat Islam. Perihal lain hari ini, Aceh hampir sama seperti daerah (provinsi) lain,” pungkasnya.

Usman menambahkan, baginya walaupun UUPA direvisi, lalu dijabarkan dengan penguatan-penguatan, itu sesuai dengan kebutuhan, tuntutan dan harapan serta keinginan masyarakat Aceh. “Itu bagian dari kesepakatan MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki,” paparnya.

Usman menyarankan, revisi UUPA nantinya harus berbanding lurus dengan nilai tawar yang harus dijalankan Aceh. Artinya ketika UUPA direvisi, tapi kemudian tidak diimplementasikan, berarti sama juga seperti undang-undang sebelumnya. Sebelum direvisi.

Usman berharap, ketika UUPA ini direvisi, maka harus berbanding lurus dengan implementasi. Bukan hanya ditulis dalam bentuk narasi-narasi yang bagus, yang dianggap sesuai konteks keacehan semata.

“Harus diimplementasikan dengan baik. Sebab hari ini yang menjadi persoalan substansi, berbagai kebijakan yang diminta kepada pemerintah pusat, tapi tidak bisa berjalan dengan baik,” urainya.

Di sampingnya lagi, kata Usman, yang menjadi kewenangan Aceh hari ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seharusnya ini nilai tawar, pun mestinya pemerintah Aceh, DPR Aceh dan elemen masyarakat bersinergi untuk merevisi UUPA.

“Harus membangun kembali nilai tawar Aceh yang hari ini semakin melemah dengan berbagai implementasi kebijakan yang dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, Usman juga menyatakan, harapan-harapan yang tertuang dalam UUPA yang lalu (sebelumnya) harus menjadi sebuah evaluasi, supaya ketika direvisi nantinya tidak terulang lagi hal yang sama.

“Implementasinya tetap tidak maksimal dan berjalan dengan baik. Bukan hanya revisi saja, tapi pasca revisi harus benar-benar diimplementasikan secara maksimal,” tutup Usman.[]

Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.